Ombudsman RI : Maladministrasi Efek Sengkarut Disharmoni Penyelenggara Pelayanan dan Publik

Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto menjadi narasumber dalam kegiatan Bimbingan Teknis Pelayanan Publik Mendukung Akselerasi Program Pengelolaan Ruang Laut secara hybrid di Hotel Mercure Sabang

JAKARTA – Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto menjadi narasumber dalam kegiatan Bimbingan Teknis Pelayanan Publik Mendukung Akselerasi Program Pengelolaan Ruang Laut secara hybrid di Hotel Mercure Sabang, Rabu (20/7/2022).

Hery menyampaikan bahwa dalam penyelenggaraan pelayanan publik, harus terjadi keharmonisan dan keselarasan antara penyelenggara, masyarakat dan Ombudsman RI sehingga tidak terjadi sengkarut pelayanan publik yang dapat mengarah kepada maladministrasi.

Bacaan Lainnya

“Dalam Sistem Pelayanan Publik, Ombudsman RI tidak dapat dipisahkan dengan masyarakat dan penyelenggara pelayanan publik karena Ombudsman RI menjadi jembatan antara Implementasi penyelenggara dengan kepuasaan masyarakat menerima pelayanan, disharmoni antarelemen tersebut menjadi sengkarut maladministrasi,” jelas Hery.

Berangkat dari hal tersebut, Hery menjelaskan dalam pengelolaan pelayanan publik perlu dilakukan pencegahan maladministrasi, dalam hal ini Ombudsman RI menggunakan metode Epta Helix. Pada metode tersebut terdapat 7 unsur yang saling berhubungan, Ombudsman RI menjadi center metode sebagai unsur pengawas penyenggaraan pelayanan publik yang dikelilingi oleh 6 unsur elemen yaitu Pemerintah Pusat dan Daerah, Kelompok Bisnis, Kampus/Akademisi, Masyarakat, DPR/DPRD, dan Pers.

“Jika metode Epta Helix dapat dilakukan, maka akan terjadi kolaborasi dan sinergitas dalam memberikan pelayanan publik dengan meminimalisir maladministrasi,” jelas Hery.

Pada kesempatan yang sama, Dirjen Pengelolaan Ruang Laut, Vicktor Gustaaf Manoppo berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan menambah pengetahuan mengenai regulasi, teknis pelayanan, sehingga dinamika pelayanan publik kepada masyarakat dapat meningkat dan lebih baik lagi. (gardo)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *