JAKARTA – Kementerian Perhubungan memperingatkan bahwa setiap Perusahaan Otobus (PO) harus melakukan uji berkala pada armadanya dan memastikan penggunaan sabuk keselamatan dalam transportasi umum untuk mengurangi tingkat fatalitas kecelakaan.
Demikian respon Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno di Jakarta, dikutip Senen, 13 Mei 2024, terkait kecelakaan bus Trans Putera Fajar di Ciater, Subang, Jawa Barat pada Sabtu, 11 Mei 2024 yang membawa rombongan SMK Lingga Kencana Depok,.
Ia menyebut, berdasarkan informasi terkini, jumlah korban jiwa sebanyak 11 orang yang terdiri dari 6 perempuan dan 5 laki-laki serta jumlah korban luka berat sebanyak 12 orang dan luka ringan sebanyak 20 orang.
Dalam hal ini, Bus Trans Putera Fajar, di aplikasi Mitra Darat, tercatat tidak memiliki izin angkutan dan status lulus uji berkala (BLU-e) berlaku hingga 6 Desember 2023.
“Ini menandakan bahwa kendaraan tersebut tidak mendapat uji berkala perpanjangan setiap 6 bulan sebagaimana yang diwajibkan dalam ketentuan,” kata Hendro.
Oleh karena itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat menekankan agar setiap PO bus secara rutin melakukan uji berkala pada kendaraannya sesuai dengan Permenhub Nomor PM 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor demi menjaga keselamatan dalam perjalanan.
Hendro menambahkan, jika pada saat awal keberangkatan kendaraan dirasa ada yang tidak dibenarkan atau sesuai, diimbau untuk tidak memaksakan perjalanan.
“Pengujian berkala dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah melalui Dinas Perhubungan Provinsi/Kabupaten/Kota demi memastikan keselamatan dalam transportasi umum,” tegas Hendro.
Untuk PO bus yang tidak berizin tetapi mengoperasikan kendaraannya akan dikenakan sanksi pidana dan kasus tersebut akan ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
Menurut UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 310 menyebutkan setiap pengemudi yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan dan terdapat orang meninggal dunia dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 12 juta rupiah.
Selain itu, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menekankan pentingnya penggunaan sabuk keselamatan pada kendaraan umum.
Menurut Permenhub Nomor PM 74 Tahun 2021 tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaran Bermotor, setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis, salah satunya adalah sabuk keselamatan.
“Setiap bus harus menyediakan sabuk keselamatan, baik untuk pengemudi dan penumpang, demi menjaga keselamatan dalam perjalanan,” katanya.