Komite I DPD RI Raker dengan Menko Polhukam Bahas 5 Isu Strategis dalam Penanganan Covid–19

Teras Narang Ketua Komisi I DPD RI

JAKARTA -Rapat Kerja (Raker) lewat video conference kembali digelar oleh Komite I DPD RI pada Jumat (8/5/2020). Raker kali ini mengundang Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD. Raker yang diikuti oleh seluruh anggota Komite I DPD RI juga dihadiri oleh Wakil Ketua DPD RI, Nono Sampono. Dalam Raker ini dipimpin oleh Ketua Komite I DPD RI, Agustin Teras Narang.

Teras Narang dalam sambutan pengantarnya, sempat mempertanyakan dan menyesalkan proses penundaan pilkada serentak 2020 menjadi Desember 2020 tidak melibatkan dan meminta pertimbangan DPD RI.

Bacaan Lainnya

“Komite I berpandangan bahwa persoalan Pandemi Covid-19 membutuhkan optimalisasi kinerja Pemerintah Pusat dan Daerah, optimalisasi anggaran, optimalisasi upaya pelindungan kesehatan dan keselamatan masyarakat, dan tindakan yang diperlukan lainnya. Selain itu, penundaan Pilkada di Desember 2020 membutuhkan kerja-kerja yang mendesak dan cepat dalam mempersiapkan payung hukum, validitas Data Pemilih, anggaran, penyelenggara, dan peserta di tengah Pandemi. Komite I menilai tentunya pelaksanaan Pilkada di Desember 2020 kurang memperlihatkan sense of crisis dan akan mengurangi kualitas demokrasi di tingkat lokal karena dilakukan secara tergesa-gesa”, tegas Teras Narang.

Dalam Raker ini, Komite I DPD RI juga menyoroti soal lemahnya koordinasi kebijakan baik antar Kementerian/Lembaga ditingkat pusat maupun antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Raker juga membahas 5 isu strategis dalam penanganan pandemi Covid – 19, diantaranya soal pilkada serentak 2020, RUU Cipta Kerja, otonomi khusus Papua, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah dan kebijakan Kemenko Polhukam dalam penanganan Covid–19.

“Kami di Komite I DPD RI mendesak Menko Polhukam RI mengoptimalkan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan penanganan Pandemi Covid-19 baik antar Kementerian/Lembaga ditingkat Pusat maupun antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah”, tegasnya. (red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *