Kemenag Sosialisasikan JPH kepada Pemerintah Filipina

Kemenag Sosialisasikan JPH kepada Pemerintah Filipina

JAKARTA – Kementerian Agama baru saja menyosialisasikan Jaminan Produk Halal (JPH) kepada pemerintah Filipina. Hal itu dilakukan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Sukoso saat memenuhi undangan Departemen Perdagangan dan Industri Filipina (DTI Philippine) pada sebuah International Webinar bertemakan “Doing Business in Indonesia Under the Law No.33 of 2014 on Halal Product Assurance”.

Webinar ini diadakan oleh Departemen Perdagangan dan Industri Filipina berkolaborasi dengan Philippine Trade Training Center (PTTC), Rabu (24/6/2020).

Bacaan Lainnya

Membuka acara, DTI Undersecretary Trade Promotion Group (TPG) atau Wakil Menteri Perdagangan untuk Kelompok Promosi Perdagangan Adulgani M Macatoman mengatakan bahwa Indonesia adalah mitra penting Filipina yang sudah lama bekerja sama dalam berbagai bidang. Sehingga, menurutnya, sangat penting bagi pihak Filipina memahami regulasi Jaminan Produk Halal yang diterapkan di Indonesia.

Hal senada disampaikan Direktur Export Marketing Bereau DTI Senen M. Perlada. Dia bersyukur atas terjalinnya hubungan baik antara Indonesia dan Filipina selama ini, termasuk dalam bidang kerja sama ekonomi. Dia berharap hal itu terus berlanjut dalam memajukan perekonomian kedua negara, khususnya melalui industri produk halal.

Menilik data GIE Report, Perlada mengungkapkan bahwa peluang industri halal global begitu besar sehingga diperlukan upaya-upaya serius untuk memanfaatkan ‘future enablers’. Perlada mencontohkannya dengan adanya potensi keuangan yang mendorong iklim investasi, inovasi dalam industri halal dengan pemanfaatan sains dan teknologi, serta berimplikasinya ekonomi Islam dalam ‘Sustainable Development Goals’ atau tujuan pembangunan berkelanjutan.

Perlada juga mengatakan bahwa upaya Filipina dalam industri produk halal telah diakui sebagai salah satu penantang utama dalam ekonomi Islam dunia berdasarkan pada data Thomson Reuters State of Islamic Economy report 2018/2019. “Dan sebagai mitra, Filipina tentu perlu memenuhi regulasi pemerintah Indonesia terkait produk halal,” ungkap Perlada.

Menanggapi hal itu, Kepala BPJPH Sukoso menyatakan bahwa pemerintah Indonesia sangat concern dalam penyelenggaraan JPH. JPH, lanjut Sukoso, merupakan amanat konstitusi dasar negara Indonesia yaitu Undang-undang Dasar 1945, bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Sukoso juga memaparkan regulasi JPH dengan menjelaskan UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang JPH, PP Nomor 31 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan UU JPH, dan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 26 Tahun 2019. Sukoso juga memperkenalkan BPJPH sebagai pelaksana dalam penyelenggaraan JPH di Indonesia. “Berdasarkan UU No.33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal tersebut maka dibentuklah BPJPH di bawah Kementerian Agama sebagai pelaksana penyelenggaraan Jaminan Produk Halal oleh pemerintah Indonesia,” jelasnya.

Terkait perdagangan produk halal, Sukoso menjelaskan bahwa berdasarkan UU JPH, produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. “Pasal 4 Undang-undang Jaminan Produk Halal mengatur bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal,” ungkapnya.

Selain memberikan penjelasan tentang regulasi JPH, Sukoso juga menjelaskan kewenangan BPJPH, proses bisnis JPH, serta prinsip ketertelusuran atau traceability yang dianut dalam sertifikasi halal di Indonesia.

Sukoso menyambut baik keinginan Filipina untuk bekerja sama di bidang produk halal. Dia mengatakan bahwa Indonesia sangat terbuka bagi kerja sama dalam pengembangan JPH sepanjang dilakukan secara government to government berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pemerintah Indonesia terbuka untuk melakukan kerja sama internasional dalam bidang JPH sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kerja sama ini dapat berbentuk pengembangan JPH, penilaian kesesuaian, dan/atau pengakuan sertifikat halal,” imbuhnya.

Kerja sama ini, lanjut Sukoso, tentu akan memberikan kemudahan dalam aktivitas ekonomi kedua negara, khususnya dalam perdagangan produk halal yang dilaksanakan berdasarkan peraturan dan saling menguntungkan bagi kedua negara.

Webinar yang digelar secara virtual ini juga dihadiri oleh Direktur Philippine Chamber of Commerce and Industry Roberto Bobby C Amores, Direktur Philippine Accreditation Bereau DTI James Empeno, serta sejumlah pejabat dan atase perdagangan Filipina. (kemendag)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *