Selamatkan Cagar Budaya, Warga Adat Sunda Wiwitan Demo

Foto; Sunda Wiwitan. (ist)

KUNINGAN – Menjaga agar tidak dirusak ratusan warga yang memegang Adat Sunda Wiwitan didampingi sejumlah organisasi masyarakat (Ormas) Jawa Barat, berunjuk rasa di depan Paseban Tripanca Tunggal, Cigugur, Kuningan, Jawa Barat, Kamis (24/8) pagi.

Hal tersebut dikarenakan, tanah adat yang didudukinya hendak dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Kuningan. Para warga yang berunjukrasa dengan cara berbaring di aspal jalanan.

Bacaan Lainnya

Juru Bicara Sunda Wiwitan, Dewi Kanti dan Oki Satria mengatakan, banyak kejanggalan dalam kasus ini. Pengakuan negara dalam memandang dan mengakui hukum adat sangat kurang. Prespektif tanah adat dilihat dengan frame hukum waris. Hal ini menimbulkan carut marut dalam menjalankan putusan eksekusinya.

Kejanggalan-kejanggalan dalam proses pengadilan antara lain terjadi dengan menolak kesaksian para sesepuh adat karena tidak disumpah sesuai agama yang diakui negara. Tindakan pengadilan ini memicu perlawanan masyarakat adat karuhun Sunda Wiwitan di dukung Ormas GMBI (Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia) beserta Jaringan desa GEMPUR (Gerakan massa Pejuang untuk Rakyat). Mereka menghadang pelaksanaan eksekusi lahan adat tersebut.

Dewi Kanti menegaskan, dalam kasus putusan eksekusi Tanah Adat blok Mayasih ini, masyarakat adat dirugikan atas Putusan Pengadilan Negeri Kuningan No.07/Pdt.G/2009/PN.Kng tanggal 18 Januari 2010 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Bandung No.82/Pdt/2010/PT.Bdg tanggal 5 Mei 2010 jo. Putusan Mahkamah Agung RI No.2394K/Pdt/2010 tanggal 12 Januari 2012 jo. Putusan PK No.21 PK/Pdt/2014 tanggal 18 Juni 2014.

“Masyarakat berpandangan, Majelis Hakim telah keliru memahami objectum litis-nya. karena memahami objectum litis-nya sebagai sengketa waris, padahal jelas bahwa objectum litis-nya bukan sengketa soal waris, melainkan sengketa atas Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang terjadi di internal masyarakat hukum adat,” tandas Dewi Kanti. (Rayza Nirwan/gr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *