Kemenparekraf Segera Terbitkan Buku Panduan Protokol Kesehatan Usaha Parekraf

Kemenparekraf Segera Terbitkan Buku Panduan Protokol Kesehatan Usaha Parekraf

JAKARTA – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif segera menerbitkan buku panduan (handbook) bagi pelaku usaha di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif sehingga diharapkan penerapan protokol kesehatan dapat berjalan dan diawasi dengan baik.

Deputi Bidang Kebijakan Strategis Kemenparekaf/Baparekraf, R. Kurleni Ukar dalam acara “Virtual Talkshow Sosialisasi Kebijakan dan Simulasi Protokol Kesehatan di Sektor Pariwisata” yang digelar Kemenparekraf/Baparekraf di Jakarta, Rabu (8/7/2020), mengatakan Kemenparekraf tengah membuat handbook sebagai panduan teknis dari Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/Menkes/382/2020 bagi pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif.

Bacaan Lainnya

Buku panduan dibuat dengan memperhatikan faktor penting yang menjadi kebutuhan utama wisatawan pascapandemi COVID-19 yakni kebersihan (cleanliness), kesehatan (health), keselamatan (safety), dan kelestarian lingkungan (environment).

“Dari sekian banyak jenis usaha pariwisata, Kemenparekraf mengelompokkan menjadi 12 sektor. Mulai dari hotel/penginapan, rumah makan, moda transportasi, lokasi daya tarik wisata, sarana dan kegiatan olahraga, jasa perawatan kecantikan rambut, jasa ekonomi kreatif, jasa penyelenggaraan event dan pertemuan (MICE),” ujar Kurleni Ukar.

Lebih lanjut Plt. Deputi Sumber Daya dan Kelembagaan Kemenparekraf, Frans Teguh, mengungkapkan saat ini dua dari 12 handbook akan segera diterbitkan. Sementara sisanya termasuk buku panduan bagi pelaku usaha ekonomi kreatif tengah dalam tahap finalisasi dan diharapkan segera menyusul untuk diterbitkan.

“Saya harap panduan ini bisa menjadi acuan bagi pengelola, pemilik, asosiasi dan sebagainya. Sekali lagi yang terpenting dari semuanya dibutuhkan kedisiplinan dari para pelaku usaha dan masyarakat untuk menjalankan protokol kesehatan,” kata Frans Teguh.

Sementara Dirjen Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan, dr. Kirana Pritasari, mengatakan penentuan kembali aktivitas masyarakat dan dunia usaha di tempat dan fasilitas umum disesuaikan dengan tingkat risiko wilayah penyebaran COVID-19 dan kemampuan daerah dalam mengendalikan COVID-19. Namun hal terpenting lainnya adalah memahami, taat dan disiplin dalam mengimplementasikan protokol kesehatan.

“Penting sekali untuk memahami aktivitas seperti apa yang memiliki risiko. Kita harus paham dimana titik kritisnya, dimana potensi penularan itu terjadi, sehingga hal ini yang harus kita antisipasi sebelumnya dengan disiplin menjalankan protokol kesehatan,” ujar Kirana Pritasari.

Untuk itu diperlukan adanya harmonisasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk melakukan pembinaan dan pengawasan yang ketat terhadap pelaksanaan protokol kesehatan dalam mengendalikan penyebaran COVID-19 agar seluruh pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif mengimplementasikan dengan benar.

“Kita belum mengetahui kapan pandemi COVID-19 akan berakhir. Karena vaksin dan obat belum ditemukan, tapi perekonomian harus tetap berjalan agar masyarakat Indonesia tetap bisa produktif dan merasa aman. Maka dari itu perlu adanya upaya yang dilakukan untuk memutus rantai penularan. Upaya pencegahan yang harus kita utamakan dengan menjalankan protokol kesehatan,” kata Kirana Pritasari. (red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *