Pemberian Santunan Kepada Korban Terdampak Perusuh Sepanjang Malioboro

Pemberian santunan bagi korban kerusuhan Malioboro

YOGYAKARTA – Pengesahan UU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang berjumlah 174 Pasal, dan secara subtansi memuat perubahan serta pembatalan norma atas 79 undang-undang multi sektor pada tanggal 5 Oktober 2020 menuai protes dari berbagai kalangan di Tanah Air.

Pemerintah berinisiatif membuat UU Omnibus Law yang mencakup 11 klaster, yaitu Penyederhanaan Perizinan, Persyaratan Investasi, Ketenagakerjaan, Kemudahan, Pemberdayaan, dan Perlindungan UMKM, Kemudahan Berusaha, Dukungan Riset dan Inovasi, Administrasi Pemerintahan, Pengenaan Sanksi, Pengadaan Lahan, Investasi dan Proyek Pemerintah, dan Kawasan Ekonomi.

Salah satu manifestasi penolakan tersebut berwujud demonstrasi perwakilan organisasi buruh, dan didukung mahasiswa yamg juga terjadi di Yogyakarta pada 8 Oktober 2020.

Unjuk rasa sebagai bagian dinamika demokrasi di Yogyakarta hari tersebut berakhir dengan kericuhan dan amuk massa di kawasan sentral bisnis dan pemerintahan sepanjang Malioboro yang terkonsentrasi pada gedung DPRD DIY.

Banyak korban terdampak kericuhan tersebut adalah para pekerja di sektor informal seperti pedagang kaki lima, tukang parkir, tukang becak, buruh yang kehilangan mata pencaharian sekurangnya selama dua hari dan banyak diantara mereka menderita kerugian berupa rusaknya perlengkapan usaha.

Mencermati situasi tersebut, Gugus Tugas Ketangguhan Ekonomi JERCOVID yang dibentuk oleh KADIN, dan didukung asosiasi dunia usaha beserta ISEI DIY secara spontan tergerak oleh karena rasa kemanusiaan untuk menyerahkan santunan kepada para korban pekerja terdampak aksi ricuh dan amuk masa tanggal 8 Oktober 2020.

Peristiwa tersebut menjadi preseden paling buruk sepanjang sejarah kemerdekaan RI di Yogyakarta dan menjadi peristiwa Oktober Kelabu.

Sebagai bagian dari serial kegiatan Gerakan Masyarakat Anti Kekerasan “JogjaBangkit”, pada hari Senin, (12/10/2020) JERCovid didukung Dunia Perbankan dan Dunia Usaha menyerahkan sejumlah paket bantuan sembako, obat-obatan dan masker sebagai santunan kecil kepada para pekerja terdampak amuk masa perusuh sebagai wujud empati.

Momentum ini akan ditandai dengan penyerahan simbolik oleh GKR MANGKUBUMI dan GPH WIJOYO HARIMURTI kepada perwakilan pekerja informal di Gedung DPRD DIY. Kejadian kekerasan sosial berdampak ekonomi itu justru merupakan ironi semangat perjuangan untuk memperbaiki nasib para pekerja yang tidak menunjukkan keadaban demokrasi maju. Momentum penyerahan santunan ini juga diharapkan menjadi momentum kebangkitan gerakan pemulihan ekonomi agar 2
menjadi lebih tangguh dan maju pasca didera berbagai situasi akibat pandemi Covid19.

Kami selaku bagian dari ekosistem dunia usaha dan industri di DIY menyatakan:

  1. Mengecam tindakan tidak terpuji berupa amuk masa oleh para perusuh pada
    tanggal 8 Oktober 2020.
  2. Mendesak kepada aparat keamanan dalam hal ini POLDA DIY beserta
    jajarannya untuk bertindak tegas melakukan penegakkan hukum serta
    mengungkap para pelaku beserta para aktor intelektual.
  3. Mendukung Pemerintah untuk mengambil langkah dan kebijakan strategis guna
    memulihkan ekonomi melalui perbaikan iklim usaha dan industri termasuk
    UMKM, juga Koperasi akibat dampak berbagai aksi penolakan UU Omnibus Law
    Cipta Kerja.
  4. Menolak segala bentuk kekerasan yang merugikan masyarakat dan
    bertentangan dengan pengamalan nilai Pancasila, serta mengajak semua
    elemen masyarakat DIY menjaga kawasan sumbu filosofi dalam praksis
    kehidupan berbangsa dan bernegara.
  5. Mengapresiasi pendekatan kultural untuk memperkuat resistensi sosial terhadap
    segala ancaman. (red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *