3 Rumah Sejah di Kabupaten Bekasi Bisa Menjadi Cagar Budaya

Foto ilustrasi: Rumah tradisional Saung Ranggon (ist)

SEDIKITNYA 3 bangunan bersejarah di Kabupaten Bekasi, Jawa barat diharapkan bisa menjadi cagar budaya. Tiga bangunan itu menjadi prioritas untuk dilestarikan keberadaannya melalui SK Bupati Bekasi.

Foto ilustrasi: Rumah tradisional Saung Ranggon (ist)
Foto ilustrasi: Rumah tradisional Saung Ranggon (ist)

Demikian hasil dari rekomendasi, Tim Pelestari Cagar Budaya (TPCB) Kabupaten Bekasi. Tiga bangunan yang direkomendasikan itu antara lain, Gedung Juang di Tambun Selatan, Saung Ranggon di Cikarang Barat dan Gedung Kawedanan di Cikarang Utara.

Bacaan Lainnya

Sekretaris TPCB Kabupaten Bekasi, Komarudin Ibnu Mikam, mengatakan kalau usulan pelestarian tiga bangunan tersebut sudah disampaikan ke pemerintah daerah melalui surat. Kata dia, surat tersebut kini sedang ditinjau oleh Bagian Hukum.

“Suratnya sudah sampai ke Bagian Hukum agar dapat ditinjau dari segi hukumnya, apabila hal itu sudah selesai maka tinggal ditandatangani oleh Bupati Bekasi,”  bebernya kepada wartawan.

Komarudin mengatakan, TPCB sebelumnya merekomendasikan enam bangunan untuk ditetapkan sebagai cagar budaya. Namun dari jumlah itu, pihaknya lebih memprioritaskan tiga bangunan saja yakni Gedung Juang, Gedung Kawedanan, dan Saung Ranggon.

“Tiga titik itu yang memang diprioritaskan untuk dijadikan cagar budaya, dengan melihat sejarahnya masing-masing,” ujarnya.

Sebelum diusulkan menjadi cagar budaya, sambung Komarudin, seluruh bangunan yang memiliki nilai historis itu sudah dikaji terlebih dulu. Dari hasil kajian itu pihaknya mendapatkan argumen untuk mengusulkan kalau bangunan tersebut tergolong cagar budaya.

“Untuk menentukan cagar budaya memang harus melakukan kajian dan ini sudah dilakukan,” katanya. (gr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *