Setelah Tahan Kades Bingkat, Polisi Sita Barang Penting Ini

SERGAI – Personel Reskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), kembali melanjutkan pengembangan kasus oknum Kepala Desa Bingkat, inisial R (sudah ditahan JPU).

Kasus R adalah menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) palsu sebanyak 349 lembar yang diberikan kepada kelompok petani yang menamakan dirinya Poktan Terbit Terang, di atas lahan HGU milik PTPN 2 di Kelurahan Melati Kebun kecamatan Pegajahan – Sergai.

Seperti diberitakan media beberapa waktu lalu, kasus ini sempat heboh dan ditengarai banyak kejanggalan. Salah satunya, lokasi yang disebutkan dalam SKT yang ditandatangani R .

Adapun lokasinya berada di Blok 1 dan Blok 4 dengan status baik di peta HGU dan pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Sergai, masih masuk ke dalam wilayah pemerintahan Kelurahan Melati Kebun dan bukan wilayah Desa Bingkat.

Alhasil, pihak PTPN 2 selaku perusahaan BUMN milik negara ini, melakukan pengaduan ke Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya ke Polres Sergai.

Ini terkait adanya tanaman liar yang bukan milik perkebunan, di atas lahan yang masih dilindungi HGU nomor 61 dan memasukkan alat berat ke lokasi yang diklaim, masih wilayah Kebun Melati.

Dampak dari kisruhnya kasus ini yang nyaris terjadi bentrokan di lapangan, antara pihak PTPN 2 yang dibantu aparat keamanan dengan kelompok petani penggarap akhirnya sampai ke jalur hukum.

Ujungnya, setelah terbukti adanya dugaan penipuan dan pemalsuan SKT sebanyak 349 lembar kepada warga, dengan obyek lahan perkebunan, Kepala Desa Bingkat, (R) ditahan oleh Polres Sergai.

Kini kasusnya sudah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejari Sergai,guna diajukan ke Pengadilan.

Sumber yang berhasil diperoleh di Reskrim Polres Sergai, Jum’at (17/3/2023) menyebutkan, kalau pengembangan kasus ini terus berlanjut.

“Hari Selasa (21/2)2023) yang lalu, ada personel Reskrim Polres Sergai ke kantor Desa Bingkat dengan tujuan peng geledahan untuk mencari barang bukti, ” ucap D (30) warga Desa Bingkat saat dihubungi via selular.

Kabarnya barang bukti yang dibawa satu unit laptop dan satu unit printer, tetapi belum ada Perangkat Desa yang dibawa selain hanya dimintai keterangan saja.

Kanit Tipidter Reskrim Polres Sergai, Iptu H. Sinaga didampingi Penyidik Pvajtu, Bripka Zulkarnain Lubis ketika di konfirmasi di ruang kerjanya, Jum’at (17/3/2023) membenarkan soal ini.

“Yang kami ambil itu laptop dan printer sebagai alat yang digunakan untuk membuat SKT, bukan milik desa tapi milik Kepala Seksi Kesra kantor Desa Bingkat, bernama Paikun, ” terang J. Sinaga.

Pihaknya juga sudah mencari data dimana register nomor SKT disimpan, tetapi diperangkat komputer milik desa tidak ditemukan, begitu juga arsipnya.

“Diduga disimpan oleh kroni-kroni dari Kades R, dan soal ini menjadi tugas kami untuk melakukan pengembangan apalagi Jaksa juga sudah meminta kalau ini kerja kelompok.

“Dan sudah pasti ada oknum-oknum lain yang terlibat di dalam pengurusan SKT yang diduga biayanya tidak sedikit, ” sambungnya.

Penyidik saat ini fokus pada pengembangan dugaan pelaku yang terlibat, tetapi tentunya mempertimbangkan apakah calon tersangka terlibat langsung, atau hanya sekedar sebagai suporter saja. (eb)

Foto ;
Personel Reskrim Polres Sergai ketika meminta Berita Acara Penyitaan barang bukti,dari pemiliknya Paikun.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *