Gunung Merapi Muntahkan Awan Panas

Foto: Gunung Merapai. (ist)

YOGYAKARTA – Kembali Gunung Merapi meluncurkan awan panas guguran dengan jarak luncur hingga 950 meter ke arah hulu Sungai Gendol, Rabu (14/8/2019), pukul 04.52 WIB.

Seismogram mencatat, amplitudonya maksimum 50 millimeter (mm) dan durasi ±95.80 detik.

Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) menyebutkan, beberapa hari sebelumnya, gunung yang berada di perbatasan Provinsi Jawa Tengah (Jateng) dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) ini mengalami erupsi tidak menerus.

Rekaman seismograf pada Sabtu, 10 Agustus 2019 mencatat, terjadi 10 kali gempa guguran, satu kali gempa embusan, satu kali gempa low frequency, satu kali gempa hybrid/fase banyak, dan dua kali gempa tektonik jauh.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pusat Data, Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Agus Wibowo mengatakan, gunung dengan ketinggian 2.968 meter di atas permukaan laut (mdpl) ini masih berstatus level II atau Waspada, sejak ditetapkan 21 Mei 2018 lalu.

Terkait dengan status tersebut, Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) Badan Geologi tetap merekomendasikan agar tidak ada kegiatan pendakian Gunung Merapi untuk sementara.

“Kecuali untuk kepentingan penyelidikan dan penelitian berkaitan dengan upaya mitigasi bencana. Kemudian, radius 3 km dari puncak agar dikosongkan dari aktivitas penduduk,” kata Agus dalam siaran persnya, Rabu (14/8/2019).
Diminmta masyarakat yang tinggal di Kawasan Rawan Bencana III diimbau meningkatkan kewaspadaan terhadap aktivitas Gunung Merapi. Kawasan Rawan Bencana (KRB) III merupakan kawasan yang sering terlanda awan panas, aliran lava, dan lontaran bom vulkanik.

“Pada kawasan ini, siapa pun tidak direkomendasikan untuk membuat hunian tetap dan memanfaatkan wilayah untuk kepentingan komersial. Otoritas setempat memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti rekomendasi dari PVMBG,” ujar Agus Wibowo. (**/red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *