Dinsos Bogor Dampingi Korban “Ayah Sejuta Umat”

Dinas Sosial Kabupaten Bogor akan dampingi ibu dan anak korban perdagangan bayi “Ayah Sejuta Umat”. Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kabupaten Bogor Mustakim mengatakan bahwa setelah kejadian, korban segera dibawa menuju yayasan untuk mendapat pendampingan.

Suhendra (32) alias ‘Ayah Sejuta Anak’ menjadi tersangka atas dugaan perdagangan bayi dengan modus adopsi berkedok yayasan di Desa Kuripan, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor.

“Kita tidak bisa sendiri menangani hal ini. Yang pertama bagi Dinas Sosial gimana korban aman dan bisa dievakuasi. Untuk sementara setelah ada kejadian itu, kita titipkan dulu di rumah aman namanya Yayasan Sakura. Kita berikan kekuatan psikososial kepada korban, kita penguatan terus,” kata Mustakim seperti dilansir detikcom, Selasa (4/10/2022).

Kemudian, pihaknya juga berkoordinasi dengan Kementerian Sosial (Kemensos) melalui Dirjen Rehabilitasi Sosial. Korban ibu dan anak kini telah berada di Balai Sentra milik Dirjen tersebut untuk mendapatkan perlindungan.

“Kedua, kita langsung koordinasi sama Kemensos melalui Dirjen Rehabilitasi Sosial. Dirjen rehabilitasi sosial punya rehabilitasi sosial anak diserahterimakan sekarang di Balai Sentra Handayani Cipayung. Mereka di bawah advokasi, pengawasan, dan perlindungan, di balai tersebut,” ungkapnya.

Pertama, setiap yayasan yang terdaftar di Dinas Sosial itu mereka masuk grup. Sementara ini komunikasi kami, hubungan dengan para yayasan sangat baik karena di kita ada forum yayasan. Kita tindakan preventif dan edukatif sudah ada. Kalau yayasan di bawah binaan Dinsos, komunikasi kita jalan lancar,” paparnya.

“Dinas Sosial pada prinsipnya tupoksi kami adalah bagaimana memberikan advokasi dan penguatan psikososial kepada para korban. Jadi dinsos sendiri pada saat kejadian di Ciseeng, bagaimana mengamankan si ibu hamil dengan ibu yang melahirkan,” sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo Tarigan mengatakan kasus ini terbongkar setelah polisi mendapatkan laporan dari Puskesmas Ciseeng terkait adanya lima bayi lahir dalam kurun waktu bersamaan dengan atas nama ayah Suhendra atau SH.

Kades Kuripan lalu mendapatkan laporan dari tokoh agama setempat bahwa ada ibu-ibu hamil yang ditampung oleh Suhendra. Pihak kecamatan kemudian memanggil Suhendra.

Akibat perbuatannya itu, Ayah Sejuta Anak dijerat dengan Pasal 83 juncto 76F UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp 60 juta dan paling banyak Rp 300 juta.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *