BERAWAL dari inisiatif bincang-bincang ringan antara pimpinan Kanwil Kemenkumham RI DKI Jakarta dengan Lembaga Kebudayaan Betawi, maka muncullah keinginan bersama untuk merangkul dan menggali khazanah budaya nusantara yang terangkum didalam kearifan lokalnya. Dengan demikian tercetuslah kegiatan “Sosialisasi Peningkatan Pemahaman Hak Kekayaan Intelektual Bagi Usaha Kecil Menengah (UKM) kerjasama Kanwil Menkumham DKI Jakarta, Lembaga Kebudayaan Betawi, UPT Perkampungan Budaya Betawi Setu Babakan Zona A (04/09) di Zona A Perkampungan Budaya Betawi Setu Babakan, Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Ramdan, penyelenggara kegiatan tersebut mengemukakan bahwa sanggar yang bergerak di bidang UKM binaan Lembaga Kebudayaan Betawi telah terdata, selanjutnya kedepan tentunya ada bentuk dukungan perlindungan kekayaan intelektual oleh pihak terkait, dalam hal ini Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta dan Dinas Koperasi dan UMKM serta Perdagangan Provinsi DKI Jakarta.
“Dan kegiatan ini juga bias menghasilkan langkah-langkah ke depan dalam memfasilitasi kebudayaan Betawi dengan merujuk kepada Perda Kebudayaan Betawi,†jelasnya.
Dikesempatan yang sama, Bambang Wiyono, Kadiv Kemenkumham DKI Jakarta mengatakan bahwa di tahun 2015 ini yang telah mendaftar hak ciptanya kepada Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta masih minim, seperti yang telah mendaftarkan hak cipta berupa merk berjumlah 46 dan berupa Haki berjumlah 8, dengan persentase kisaran 80% pemohon berasal dari PT dan 20% perorangan. Dan hari ini Kanwil Kemenkumham memberikan pelayan system yang mudah dan cepat, dengan persyaratan yang muda, biaya terkontrol diharapkan masyarakat pemohon Haki dan merk dapat berbondong-bondong untuk mendaftarkan hak ciptanya.
“Diharapkan UKM agar dapat mendaftarkan Haki dan merk agar mendapat mendapat perlindungan hukum,†terangnya.
Menanggapi hal tersebut, Yahya Andi Saputra, Wakil Ketua Lembaga Kebudayaan Betawi berkelakar bahwa kita semua bakalan tidur nyenyak karena dilindungi oleh pemerintah. Orang sanggar adalah orang-orang yang sederhana, tapi secara kontinyu terus berusaha berjuang “mengidentitaskan†khazanah kearifan lokal masyarakat Betawi.
Menurut Nur Fajar, Dinas Koperasi dan UMKM serta Perdagangan Provinsi DKI Jakarta bahwa pergerakan UKM dilindungi oleh UU RI No. 20 Tahun 2008 yang tercipta karena UKM menjadi salah satu penyelamat ekonomi bangsa pada krisis moneter tahun 1998. UKM berpotensi sangat luar biasa menggerakkan roda ekonomi di Provinsi DKI Jakarta, sehingga Gubernur mengeluarkan Pergub No. 10 Tahun 2005 tentang Penataan Pedagang Kaki Lima yang notabene diisi oleh para pelaku UKM itu sendiri. Di DKI Jakarta telah dibangun beberapa lokasi seperti dibangunnya 20 Lokasi Binaan (Lokbin) dan 200 Lokasi Sementara (Loksem) di tiap-tiap Kecamatan Se DKI Jakarta.
“Dengan demikian kita berharap bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta lebih manusiawi dalam membangun kotanya,†harapnya.
Irban Susanto, Dirjen Haki Bagian Hak Cipta Kemenkumham menambahkan bahwa Pemerintah Daerah harus membuat seni budaya Betawi semakin berkembang. Kegiatan ini kami berharap akan menjadi program berkelanjutan dengan mendorong sanggar-sanggar untuk mendaftarkan hak ciptanya. Haki adalah hak yang timbul karena hasil olah pikir otak yang menghasilkan sesuatu produk atau proses yang beragam untuk manusia. Jenisnya dapat berupa hak cipta, seni, dan sastra.
“Intinya adalah Haki tidak boleh nyontek, tidak boleh meniru,†imbuhnya. (tiar/ziz)