Dilmilti II Gelar Sidang Pemeriksaan Saksi Kasus Korupsi Basarnas

Jakarta – Hari ini Pengadilan Militer Tinggi (Dilmilti) II Jakarta menggelar sidang pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus Operasi Tangkap Tangan oleh KPK yang melibatkan terdakwa Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC) yang merupakan Asisten administrasi Mantan Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi periode 2001-2023 pada Senin (8/1/2024).

Pemeriksaan saksi-saksi tersebut merupakan langkah krusial dalam mengungkap fakta sebenarnya yang melibatkan terdakwa. Sidang dipimpin oleh majelis hakim Kolonel Chk Adeng, S.Ag.,S.H., dengan hakim anggota Kolonel Kum Siti Mulyaninggsih, S.H., M.H., Kolonel Chk Arwin Makal S.H., M.H., Panitera pengganti Mayor Chk Khairudin dengan Oditur Kolonel Laut (H) Wensaslaus Kapo.

Terdakwa Letkol Adm ABC terlibat dalam kasus suap proyek Kabasarnas. “Dari tangan saksi kami sita uang tunai hampir 1 milyar, ia menerima uang atas perintah atasannya,” ujar Emirzal salah seorang saksi yang merupakan penyidik muda di KPK.

“Selanjutnya Letkol ABC menerima uang dari Saudari Marilya (Dirut PT Intertekno Grafika Sejati) sekitar Rp 9,9 miliar pada hari Selasa (25/7) sekitar 14.00 WIB di parkiran salah satu Bank di Cilangkap Jakarta Timur,” kata dia.

Sidang berjalan dengan ketat dimana Majelis hakim berkomitmen untuk menjalankan proses persidangan dengan transparan (terbuka untuk umum) dan adil seadil-adilnya.

Saksi yang dihadirkan adalah penyidik dari KPK yaitu Emirsal dan Thomas Budiman. Saksi telah memberikan kesaksian yang mendalam terkait proses penangkapan, barang bukti kebijakan internal dan aspek-aspek kunci lainnya. Penasehat hukum terdakwa juga diberikan kesempatan untuk mengajukan berbagai pertanyaan guna mendapatkan informasi dan klarifikasi dari saksi.

Proses sidang ini merupakan bagian dari upaya bersama untuk menegakkan keadilan dan berantas korupsi. Masyarakat diharapkan untuk tetap memberikan dukungan dalam upaya menjaga integritas dan moralitas.

Kolonel Laut (H) Wensaslaus Kapo selaku Oditur mengatakan apa yang disampaikan saksi adalah esensi dari pokok perkara yang sebenarnya. “Ada 19 orang saksi yang akan diperiksa secara bertahap, ” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *