JAKARTA – Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati mengatakan bahwa argumentasi Ketua KPU RI terkait dengan Calon Anggota Legislatif (Caleg) terpilih pada Pemilu 2024 dan memutuskan maju dalam Pilkada 2024 tidak wajib mundur dari jabatannya adalah keliru dan cenderung membangkang dari perintah Putusan Mahkamah Konstitusi.
Menurutnya, yang cukup mengundurkan diri dan berhenti dari jabatannya hanyalah anggota DPR/DPRD yang sedang menjabat dari hasil Pemilu 2019.
“Alasannya, Caleg yang terpilih dalam Pemilu 2024 akan dilantik dan status mereka akan berubah menjadi anggota legislatif pada 1 Oktober 2024 dengan pelantikan anggota DPRD pada waktu yang berbeda-beda sesuai dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD tingkat provinsi maupun kabupaten/kota,” ungkap Khoirunnisa Nur Agustyati, Minggu , 11 Mei 2024.
Dia menyatakan bahwa argumen KPU salah mengenai persyaratan pencalonan kepala daerah pada Pilkada 2024. Pertama, membiarkan Caleg terpilih tetap bertugas sambil mencalonkan diri sebagai calon dalam Pilkada 2024 menciptakan ketidakadilan dalam Pemilu Indonesia yang bertentangan dengan Konstitusi.
Kedua, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa status Caleg, anggota DPR/DPRD, dan DPD terpilih belum sepenuhnya terintegrasi dengan hak dan kewajiban konstitusional mereka, yang berpotensi disalahgunakan oleh calon.
“Menurut pertimbangan dan hukum Mahkamah Konstitusi, terdapat selisih waktu antara pelantikan Caleg terpilih dan pencalonan kepala daerah yang akan dimulai pada 22 September 2024 sesuai dengan Peraturan KPU No 2 Tahun 2024,” katanya.
Khoirunnisa Nur Agustyati menekankan pentingnya administrasi yang benar. KPU harus membuat aturan mengenai syarat pencalonan semua yang terpilih, baik sebagai calon kepala daerah maupun anggota legislatif secara tepat waktu dan konsisten.
“Ketika calon mendaftar untuk menjadi calon kepala daerah, mereka harus menyampaikan surat pengunduran diri sesuai dengan siklus Pilkada. Jika mereka tidak memenuhi ketentuan ini saat dilantik menjadi anggota DPR/DPRD atau DPD, maka pencalonan mereka akan dinyatakan batal,” tambahnya.
Dia meminta agar KPU memastikan proses pemilu yang adil dan mencegah praktik yang salah serta kemungkinan penyalahgunaan kekuasaan dan gangguan pada masa kerja. “Oleh karena itu, untuk mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi, KPU harus mencantumkan klausul yang menyatakan bahwa calon yang sudah menjabat di sektor publik harus menyampaikan surat pengunduran diri jika ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah,” ucapnya.
Badan pengawas Pemilu, Bawaslu, harus mengawasi seluruh proses pencalonan dan memastikan bahwa KPU mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi dengan meminta statement yang sesuai dari para pejabat publik yang mencalonkan diri dalam Pilkada.