Partai Buruh Protes Aturan Pilkada yang Memuat Pembatasan Hak Parpol

Said Salahudin.(Fb. Pribadi)

JAKARTA – Ketua Tim Khusus Pilkada Partai Buruh, Said Salahudin, mengkritik aturan yang membatasi hak parpol dalam mengusung paslon pada pilkada.

Menurutnya, aturan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Bacaan Lainnya

Salahudin menyatakan bahwa pembatasan hak bagi parpol yang tidak memiliki kursi DPRD untuk mengusulkan pasangan calon di pilkada tidak adil.

“Dalam aturan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Nomor 10 Tahun 2016, hanya parpol pemilik kursi DPRD yang berhak mengusung paslon di pilkada. Ketentuan ini sekaligus membatasi hak bagi parpol yang tidak memiliki kursi DPRD untuk mengusulkan pasangan calon,” kata Salahudin, Minggu, 12 Mei 2024.

Salahudin menyebut. bahwa ketentuan ini jelas-jelas tidak adil karena seharusnya semua parpol yang memperoleh suara pada pemilihan umum anggota DPRD tahun 2024, baik yang memperoleh kursi DPRD maupun tidak, diberikan hak yang sama untuk mengusulkan pasangan calon.

MK sudah sejak lama menegaskan bahwa semua parpol diperbolehkan mengusulkan pasangan calon termasuk untuk parpol yang tidak mempunyai kursi DPRD, sepanjang parpol/gabungan parpol bisa mengumpulkan akumulasi suara sah sesuai persyaratan yang ditetapkan undang-undang.

Aturan lain yang dibuat oleh pembuat undang-undang Pilkada Serentak dinilai kontroversial oleh Salahudin. Salahudin menyatakan bahwa terjadi setidaknya dua perubahan aturan dalam hal pembatasan hak parpol untuk mengusulkan pasangan calon pada pilkada.

Pertama, ambang batas pengusulan paslon dengan menggunakan perolehan suara angkanya dinaikan dari 15% menjadi 25%. Kedua, aturan tentang parpol yang diberikan hak untuk mengusulkan paslon berubah, hanya untuk parpol yang mempunyai kursi DPRD saja.

Partai Buruh akan berusaha memperjuangkan para kandidat yang tidak memiliki kursi kepemimpinan di DPRD untuk dapat mengusulkan paslon dalam pemilihan kepala daerah.

Salahudin mengungkapkan bahwa Partai Buruh akan mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menerbitkan aturan pencalonan di Pilkada 2024 dengan mendasari pada Putusan MK tahun 2025.

Selain itu, Partai Buruh juga akan mengajukan permohonan uji materi Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada di MK.

Pos terkait