Pakar UMI: Perubahan UU Kementerian Negara Konstitusional dan Perlu Dilakukan!

Dr. Fahri Bachmid (dok. Pribadi)

JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Muslim Indonesia, Dr. Fahri Bachmid, memberikan pandangannya tentang perubahan nomenklatur atau pembentukan Kementerian baru di Indonesia.

Ia mengatakan bahwa jika Presiden telah mengucapkan sumpah/janji, maka perubahan tersebut merupakan sebuah keniscayaan konstitusional.

“Pernyataan ini terkait dengan rencana Revisi Undang Undang (RUU) tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dalam rangka penataan pembentukan Kabinet Presidensial yang konstitusional,” kata Fahri Bachmid, Jumat (10/5/2024).

Menurut Dr. Fahri Bachmid, pada hakikatnya konstitusi telah menentukan bahwa Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh menteri-menteri negara yang membidangi urusan tertentu di bidang pemerintahan.

“Setiap menteri memimpin kementerian negara untuk menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan guna mencapai tujuan negara,” sebutnya.

Sebagai konsekwensi norma konstitusional dari penormaan tersebut, Pasal 4 UU No. 39/2008 mengatur dan mengklasifikasikan bahwa urusan tertentu dalam pemerintahan terdiri dari urusan pemerintahan yang nomenklatur Kementeriannya secara tegas disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Dimana katanya, urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah.

Konstitusi telah mengantisipasi untuk dilakukan serta mengakomodasi keadaan kompleksitas urusan pemerintahan negara masa depan dengan membuka kemungkinan Presiden untuk menata serta menyesuaikan kebutuhan pembentukan lembaga kementerian.

“Yang dipandang relevant sesuai perkembangan dan dinamika kebutuhan hukum serta ketatanegaraan masa depan,” sebutnya.

Pengubah konstitusi telah meletakan basis serta fondasi pengaturan rezim hukum tersebut, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 17 ayat (4) Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.

Oleh karena itu, diskursus akademik maupun naskah “Policy brief” sebagai jembatan komunikasi dari analis kebijakan harus di kerangkakan dalam format berfikir konstitusional.

Menurut Dr. Fahri Bachmid, perubahan UU Kementerian Negara maupun kebijakan Penataan Kabinet Presidensiil di Indonesia tidak hanya merupakan sebuah kebutuhan ketatanegaraan lebih jauh, tetapi juga merupakan suatu keniscayaan yang tidak dapat dihindari.

Presiden terpilih, Prabowo Subianto, harus melaksanakan perubahan ini secara konstitusional.

Pos terkait