MEDAN – Aktivis 98 Muhammad Ikhyar Velayati menyesalkan. hilangnya gambar Presiden Jokowi di kantor PDIP Sumatera Utara (Sumut).
Ikhyar menjelaskan, bahwa meskipun tidak ada perintah atau aturan tegas mengenai pemasangan gambar Presiden dan Wakil Presiden RI di kantor pemerintahan ataupun swasta, namun jika gambar Presiden dan Wakil Presiden hendak dipasang di kantor negara maupun swasta, ada aturan yang harus dipenuh.
“Sesuai dengan Pasal 55 ayat (1) UU 24/2009, gambar Presiden dan Wakil Presiden harus dipasang sejajar dengan Wakil Presiden dan dipasang lebih rendah dari lambang negara,” kayanya dalam keterangannya, Kamis (9/5/2024).
Oleh karena itu, lanjutnya, jika hanya ada gambar Wakil Presiden Ma’ruf tanpa ada gambar Presiden Jokowi, itu dianggap sebagai pelanggaran Undang-Undang.
Sebelumnya telah ramai diberitakan di berbagai media mengenai hilangnya gambar Presiden Jokowi dan hanya ada gambar Wakil Presiden Ma’ruf Amin di ruang rapat koordinasi (rakor) PDIP Sumut saat Edy Rahmayadi mendaftar sebagai bakal calon gubernur (bacagub) Sumut.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjelaskan bahwa foto Presiden Jokowi yang hilang tidak hanya terjadi di DPD Sumut, melainkan juga ada di beberapa kantor lain, meskipun tidak disebutkan di mana saja.
Menurut Hasto, tidak ada arahan dari DPP PDIP karena Presiden saat ini adalah Jokowi dan Wakil Presiden adalah Ma’ruf Amin.
Ikhyar menyesalkan sikap dan pernyataan Hasto yang seakan mendukung dan memprovokasi pengurus PDIP terkait tidak adanya gambar Presiden Jokowi di beberapa kantor PDIP di daerah.
Ikhyar mengkritik pernyataan Hasto yang, menurutnya, cenderung memprovokasi daerah agar berbuat hal yang sama.
“Hasto adalah Sekjen Partai yang berideologi nasionalis dan seharusnya mensakralkan lambang negara serta menghormati produk demokrasi di negara ini,” demikian Ikhyar.