DELI SERDANG | Persidangan virtual di Pengadilan Tipikor Medan atas kasus Dedi Chandra selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Deli Serdang, Ketua Majelis Hakim yang dipimpin Sulhanuddin akhirnya hanya menjatuhkan vonis 12 bulan (1 tahun) penjara.
Sangat jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Deli Serdang, Agusta Kanin dan Novi Simatupang yang menuntut 6,5 tahun penjara, Kamis (2/2/2023).
Sementara sosok rekanan yakni Rico Putra Charles Pakpahan, selaku Wakil Direktur (Wadir) CV Kinanti Jaya (KJ), berkas penuntutan terpisah, Majelis Hakim di ruang sidang Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan, hanya dijatuhi hukuman 2 tahun penjara. Sedangkan JPU awalnya menuntut agar dihukum 60 bulan (5 tahun penjara, dan denda masing-masing Rp200 juta subsidair 4 bulan kurungan.
Demikian disampaikan, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Deli Serdang, Eduard Sibagariang saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Jum’at (3/2/2023).
Fakta di persidangan terungkap, kalau kedua terdakwa diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sesuai Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Selain itu, kedua terdakwa masing-masing dihukum pidana denda Rp50 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan) selama 1 bulan.
Yakni melakukan, turut serta menyalah gunakan kewenangan, sarana atau kesempatan yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, sebagaimana dakwaan subsidair.
“Untuk itu membebaskan terdakwa Dedi Chandra maupun Rico Putra Charles dari dakwaan primair, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana,” urai Hakim Anggota, Ibnu Khalik.
Disisi lain, Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya mengatakan, perkara korupsi terkait pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Deli Serdang di Puskesmas Galang dan Patumbak Tahun Anggaran (TA) 2020 tidak sesuai isi kontrak, tidak bisa dikategorikan sebagai total loss.
Pembelian barang dengan harga satuan ke PT Surya Utama untuk kedua Puskesmas adalah sama. Bedanya, IPAL yang terpasang di Puskesmas Patumbak selama setahun sudah terpasang yang kemudian macet akibat adanya kerusakan sehingga tidak berfungsi.
Sedangkan pemasangan IPAL di Puskesmas Galang , fakta terungkap di persidangan, panel kontrol maupun komponen ada mengalami kerusakan sehingga mesin penghisap air tidak berfungsi.
“Komponen lainnya telah terpasang dan tidak dikategorikan sebagai pekerjaan mangkrak, dan dapat difungsikan kembali,” urai Ibnu Khalik.
Selain itu Majelis juga memberikan tambahan pidana untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara. Rico Putra Charles Pakpahan hanya dikenakan UP sebesar Rp 3 juta.
Dengan ketentuan sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap (inkrah), harta benda terpidana nantinya disita kemudian dilelang JPU. Bila juga tidak mencukupi menutupi UP tersebut maka diganti dengan pidana 3 bulan penjara.
Terdakwa hanya menerima fee Rp 3 juta dari almarhum Osmar Sihite dari PT Surya Utama. Total kerugian keuangan negara menurut majelis hakim sebesar Rp 42 juta. Sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) bisa mengakukan gugatan sebesar Rp 39 juta kepada ahli waris almarhum,” urai hakim anggota.
Sebelumnya JPU menuntut terdakwa Rico Putra Charles membayar UP sebesar Rp 575.036.435 subsidair 2,5 tahun penjara.
Atas putusan Majelis Hakim Tipikor, JPU Agusta Kanin saat ditanya Hakim Ketua menyatakan, pikir-pikir.
“Karena kami akan melaporkan putusan tersebut kepada pimpinan secara berjenjang,” urai Agusta Kanin saat ditanya sikap JPU atas vonis yang baru dibacakan tersebut. (EB)
Foto :
Kedua terdakwa kasus IPAL di Dinkes Deli Serdang,ketika mengikuti sidang secara virtual di PN Tipikor Medan.