Update Corona 21 Mei: Positif 20162 Pasien dan 4838 orang

Juru Bicara Pemerintah untuk COVID-19 Achmad Yurianto

JAKARTA – Juru Bicara Pemerintah untuk Percepatan Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto mengatakan, dari data yang dicatat hingga hari ini, Kamis 21 Mei 2020 pukul 12.00 WIB, ada penambahan sebanyak 973 orang, sehingga totalnya menjadi 20.162 orang.

“Konfirmasi Covid-19 positif meningkat 973 orang, sehingga totalnya menjadi 20.162 orang,” ujar Juru Bicara Pemerintah untuk Percepatan Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto dalam jumpa pers live streaming di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (21/5/2020).

Bacaan Lainnya

Untuk jumlah pasien sembuh juga terjadi penambahan sebanyak 263 orang, sehingga totalnya menjadi 4.838 orang. Pasien meninggal totalnya menjadi 1.278 orang setelah mengalami penambahan sebanyak 36 orang.

Penambahan jumlah kasus Covid-19 di Tanah Air menandakan masih terjadinya penularan di tengah masyarakat. Di mana, dalam kondisi sekarang masyarakat tidak bisa mendeteksi dengan kasat mata siapa yang terjangkit Covid-19.

Orang yang terlihat sehat namun terpapar Covid-19 disebut dengan orang tanpa gejala (OTG). Orang dengan status OTG ini menjadi pembawa virus yang bisa menularkan kepada orang lain.

Untuk itu, penting untuk mematuhi protokol kesehatan dalam pencegahan Covid-19. Mulai dari rajin mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, memakai masker.

Tidak bepergian ke luar rumah, kalau pun mendesak pakai masker dan segera kembali ke rumah. Jaga jarak aman dalam berinteraksi dengan orang lain minimal 1-2 meter, serta tidak mudik lebaran. Sejauh ini, kata Yuri, masyarakat sudah mulai berubah menjalani hidup normal baru dan itu harus terus digalakkan guna memutus mata rantai Covid-19.

Diketahui sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan status darurat kesehatan masyarakat dengan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19. Pandemi Covid-19 juga menjadi bencana nasional non-alam.

Dalam menekan angka penyebaran Covid-19, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Sejumlah daerah telah memberlakukan PSBB, setelah memenuhi beberapa syarat.

Kunci keberhasilan PSBB ada di masyarakat, untuk itu diimbau agar mematuhi aturan PSBB. Hal itu semata-mata untuk memutus mata rantai penularan Covid-19. Hingga saat ini, tak ada kebijakan pelonggaran terhadap PSBB sebagaimana sudah ditegaskan Presiden Jokowi. (red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *