JAKARTA – Upaya Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam memerangi ilegal dan destructive fishing semakin memuncak. Dalam tiga hari beruntun, Kapal Pengawas KKP berhasil menangkap para pelaku pengguna alat penangkap ikan (API) terlarang.
Setelah penangkapan dua pelaku bom ikan dan 2 kapal pengguna alat tangkap terlarang, terakhir, Kapal Pengawas milik KKP kembali mendeteksi satu kapal asing gunakan alat penangkap ikan (API) terlarang trawl di perairan Selat Malaka pada Rabu (3/2/2021) pukul 09.35 WIB.
“Pemeriksaan awal oleh aparat, kapal KHF 2559 yang diduga milik Malaysia ini rupanya berawak 5 orang asal Myanmar”, ungkap Plt Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Antam Novambar.
Antam menuturkan bahwa Kapten Mohamad Slamet dan aparat Kapal Pengawas HIU 11 menemukan kapal asing berbendera Malaysia ini tidak memiliki dokumen perizinan yang sah dari Pemerintah Republik Indonesia.
Awak kapal Kapal KHF 2559 pun tertangkap secara terang-terangan menggunakan alat tangkap terlarang trawl di daerah Landas Kontinen Indonesia, di titik koordinat 03°24.468’N – 100°18.708’E.
“Pengawas perikanan kami akan terus tindak tegas pelaku pengguna alat tangkap terlarang dan illegal fishing di perairan Indonesia dan operasi pengawasan akan semakin berjalan ketat,” terang Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono, saat dihubungi secara terpisah.
Kini kapal KHF 2559 tengah dikawal ke Stasiun PSDKP Belawan dan akan diusut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan pada Satuan Pengawasan (Satwas) SDKP Belawan.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono berkomitmen untuk memerangi kegiatan penangkapan ikan secara ilegal, tidak dilaporkan dan tidak sesuai peraturan perundang-undangan. Menteri Trenggono memastikan penangkapan ikan di perairan Indonesia hanya untuk nelayan Indonesia.
Memasuki bulan kedua kepemimpinan Menteri Trenggono, pemantauan di atas kapal perikanan hingga operasi pengawasan di laut akan semakin diperketat oleh Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) dengan bekerja sama dengan institusi penegak hukum lainnya. (def)