JAKARTA – Setelah proses negosiasi panjang yang dilakukan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), akhirnya Taiwan menyetujui kenaikan gaji, serta menghilangkan biaya agency fee bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) sektor domestik.
Taiwan sepakat untuk menaikkan gaji dari yang sebelumnya sebesar 17.000 NT, menjadi 20.000 NT yang sejak tahun 2017 tak pernah naik. Selain itu, Taiwan juga menghilangkan agency fee sebesar 60.000 NT atau 32 juta rupiah, yang dibebankan kepada para PMI sejak tahun 2003.
“Jadi selisihnya per bulan menjadi mendapat penambahan 3.000 NT. Apabila dikonversi ke rupiah selama 3 tahun kontrak kerja PMI sektor domestik Taiwan, akhirnya pekerja kita bisa mendapat keuntungan sebesar 54 juta rupiah,” ujar Kepala BP2MI, Benny Rhamdani dalam konferensi persnya di Aula KH. Abdurrahman Wahid BP2MI, Kamis, (7/7/2022).
Benny menyebut bahwa mulai tanggal 7 Juli 2022, penempatan PMI sektor domestik khusus ke Taiwan telah dapat dilakukan kembali. Tanpa mengacu pada Peraturan BP2MI No.09 Tahun 2020 tentang Pembebasan Biaya Penempatan PMI.
Hal itu menurut Benny karena merujuk pada surat Direktorat Jenderal Bina Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kementerian Ketenagakerjaan tentang Kesepakatan Pasca Pertemuan Joint Task Force IETO (Indonesian Economic and Trade Officce to Taipei) dan TETO (Taiwan Economic and Trade Office), yang disampaikan kepada Kepala BP2MI tertanggal 5 Juli 2022.
“Kementerian Ketenagakerjaan pun setuju. Bahwa dengan adanya keputusan Taiwan yang akhirnya mau mengikuti apa yang selama ini dituntut oleh BP2MI atas dua hal tadi, akhirnya Kemnaker juga dalam suratnya tersebut, setuju agar khusus untuk Taiwan, Peraturan BP2MI No. 09 Tahun 2020 tentang Pembebasan Biaya Penempatan PMI, untuk sektor domestik tidak diberlakukan,” imbuhnya.
Dengan dibukanya kembali penempatan PMI sektor domestik ke Taiwan, lanjut Benny, artinya terdapat sekitar 15.419 Calon PMI yang telah dapat melakukan proses untuk selanjutnya ditempatkan ke Taiwan. Namun, Benny menegaskan, tidak boleh ada lagi pembebanan biaya pungutan lain di luar yang menjadi tanggung jawab PMI.
“Apabila di kemudian hari ditemukan ada P3MI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia) melakukan pelanggaran dengan melakukan pembebanan biaya, atau pungutan di luar yang menjadi beban PMI atau over charging, maka BP2MI akan dengan tegas sesuai kewenangannya, akan merekomendasikan agar P3MI tersebut diberikan sanksi sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.7 Tahun 2020, tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dalam Pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia,” tegas Benny.
Ia mengatakan, BP2MI juga tak akan segan merekomendasikan pencabutan izin P3MI yang melakukan tindakan tersebut. Atas keberhasilan ini, Benny mengklaim bahwa ini adalah kemenangan para PMI.
“Kemenangan ini bukan kemenangan BP2MI, bukan kemenangan Benny Rhamdani. Kemenangan ini adalah kemenangan merah putih, Indonesia, dan Pekerja Migran Indonesia,” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, BP2MI telah melakukan tiga kali Joint Task Force yang turut dihadiri oleh Kemnaker, serta 14 kali pertemuan khusus dengan TETO. (dafri jh)