SERGAI – Secara serentak melalui virtual yang dipusatkan di kantor Desa Sei Buluh Kecamatan Teluk Mengkudu , Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serdang Bedagai (Sergai), Muhammad Amin meresmikan 16 Rumah Restorative Justice (RJ) di Kabupaten Serdang Bedagai ( Sergai), Kamis (24/11/22).
Sementara yang 15 lokasi lagi, mengikuti acara peresmian secara zoom meeting.
Kajari Sergai, M. Amin dalam sambutannya mengatakan, rumah RJ merupakan tempat untuk menyelesaikan suatu perkara tindak pidana, dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga serta pihak lainnya agar dapat bersama-sama mencari penyelesaian yang adil.
“Artinya, di Rumah RJ ini, kita dapat melakukan pemulihan kembali pada satu keadaan semula, dan semata-mata bukan ajang pembalasan,” ujarnya.
Menurut Amin, pembentukan Rumah RJ ini juga sebagai wadah untuk menuntaskan masalah perkara pidana yang terjadi di tengah masyarakat secara adil, sederhana, cepat dan biaya yang ringan.
Kajari juga menjelaskan, dengan adanya Rumah RJ di seluruh kecamatan di Sergai, maka langkah penegakan hukum akan mengedepankan hati nurani serta sisi humanis terhadap masyarakat.
Mantan Kajari Tanjungbalai itu pun mengharapkan, usai terbentuknya 16 Rumah RJ di seluruh kecamatan, kiranya di tahun-tahun mendatang, Rumah RJ Kejari Sergai bisa dibentuk untuk 237 desa di Kabupaten Tanah Bertuah Negeri Beradat.
“Semoga, masyarakat desa dapat merasakan dampak yang positif dengan kehadiran Rumah RJ ini. Sehingga, pendapat publik tentang hukum yang tumpul ke atas dan tajam ke bawah itu tidak seperti yang dibayangkan oleh masyarakat selama ini,” pungkas M. Amin.
Sementara, Kadis PMD Pemkab Sergai Sri Rahmayani menyampaikan apresiasi kepada Kejari Sergai, karena telah membentuk Rumah RJ di setiap kecamatan di Serdang Bedagai.
Ia pun menyebut, pemerintah daerah akan senantiasa mendukung program dari kejaksaan, terutama dalam penerapan restorative justice di wilayah hukum Kejari Sergai.
“Program ini adalah hal yang positif untuk semua masyarakat Kabupaten Sergai. Melalui Rumah RJ ini, tentu akan memberikan peluang permasalahan-permasalahan hukum di masyarakat bisa diselesaikan dengan damai, tanpa harus dilanjutkan ke pengadilan,” kata Sri Rahmayani.
Peresmian ini ditandai dengan pengguntingan pita secara simbolis di Rumah RJ Desa Seibuluh, Kecamatan Teluk Mengkudu.
Turut hadir para Kepala Seksi (Kasi) Kejari Sergai, unsur Forkopimcam Teluk Mengkudu, tokoh masyarakat, agama dan tokoh pemuda serta undangan lainnya.
Terpisah, Kasi Intel Kejari Sergai, Renhard Harve ketika dikonfirmasi Mela lui selular, Kamis (24/11/2022) malam menambahkan, Rumah RJ ini sesuai ins truksi dari Kejaksaan Agung di setiap desa harus berdiri.
“Artinya, bagi masyarakat yang jauh dari pusat kota dapat datang kekantor desa menyampaikan permasalahan yang berkaitan dengan hukum. Sementara ini, untuk perkara tindak pidana ringan (Tipiring) , hukum adat, masalah pertanahan dan perceraian dapat dilakukan kan di rumah RJ.
“Pihak Kejaksaan RI dalam hal ini akan memper mudah masyarakat dalam proses dan penyelesaian hukum, sekaligus juga sebagai sarana konsultasi hukum agar masyarakat mengetahui bagaimana pro ses hukum itu berjalan hingga ke pengadilan, ” papar Renhard Harve.
Ditambahkan, Rumah RJ ini harusnya sudah berdiri di 237 desa di wilayah kabupaten Sergai.
“Dalam hal ini Kajari Sergai M. Amin meminta kerjasama seluruh lapisan ma syarakat dan stakeholder, agar program Rumah RJ ada di setiap desa bisa terwujud. Masyarakat terayomi dan ter lindungi karena mengerti hukum, ” tutup Kasi Intel Kejari Sergai. ( eb)
Foto
Kajari Sergai M Amin secara simbolis lakukan pengguntingan pita, tanda diresmikannya 16 Rumah RJ di Sergai. (ist)