Sebut Kejaksaan Koruptif dan Sampah, Alvin Lim Dipolisikan Jaksa Sergai

oleh -91 views
https://www.gapuranews.com/wp-admin/

SERGAI – Merasa tak terima ucapan Alvin Lim yang berprofesi sebagai Pengacara dan You Tuber,atas ucapannya yang menyebut “Kejaksaan Sarang Mafia” hal mana membuat banyak personel kejaksa an di Indonesia membuat laporan ke Polis.

Personel Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Serdang Bedagai (Sergai), menyikapi hal tersebut sebagai sesama insan Adhyaksa juga merasa keberatan dan tersinggung atas ap yang dikatakan oleh Alvin Lim melalui media sosial.

Menindak lanjuti hal tersebut, Kajari ( Kepala Kejaksaan Negeri) Sergai Mhd. Amin diwakili Reinhard Harve ( Kasi Intelijen) dan Teddy Saragih (Kasi Pidum) didampingi beberapa Jaksa lainnya, datang ke Polres Sergai untuk membuat Laporan Polisi dengan tudingan dugaan pencemaran nama baik atas ucapan Alvin Lim di media sosial, Senin (26/9/2022).

Dipandu oleh Kasat Reskrim Polres Sergai,AKP Made Prayoga tim Kejaksaan Sergai secara resmi membuat Laporan Polisi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu ( SPKT ) Mapolres Sergai di Seirampah.

Usai membuat laporan,kepada awak media yang mewawancarainya Kasi Intel Kejari Sergai,Reinhard didampingi Kasi Pidum Teddy Saragih dan Kasat Reskrim Polres Sergai,AKP Made Prayoga didepan ruangan SPKT Polres Sergai menjelaskan,tadi kami sudah membuat laporan polisi yang isinya sesuai sesuai bukti screenshoot dari terduga melapor kan dugaan pencemaran nama baik me lalui konten di media sosial/you tube, jelas Reinhard

“Sebagai tergugat adalah AL dengan dugaan melanggar Pasal 27 ayat 3 UU – RI nomor 19 Tahun 2016 tentang Peruba Han atau UU – RI nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektro nik ( ITE ). Dimana terduga AL dalam kontennya menyebut Kejaksaan Koruptif, dan Sarang Sampah.

Kejaksaan di Indonesia ini satu wadah dan institusi ini jika ingin melakukan koreksi atas kinerja kejaksaan melalui kepolisian,Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan ( Jamwas) dan KPK ,- RI,dan kita siap menerimanya. Konten yang dinilai masuk dalam pencemaran nama baik ini,dibuat dalam detik 55 yang intinya berbunyi “kejaksaan Koruptif yang isinya sampah” dan ini juga dibuat atau dishare di you tube”,tandas Kasi Intel Kejari Sergai Reinhard.

Kasat Reskrim Polres Sergai,AKP Made Prayoga saat ditanya wartawan mengatakan,sesuai laporan yang kami terima dimana Kejari Sergai sebagai pelapor,dan terduga AL dalam hal ini akan kami teruskan ke Polda Sumut,apa lagi pengaduan ini sifatnya universal.

“Merujuk kepada alat bukti yang kami terima,tidak tertutup kemungkinan terduga akan kita panggil,tetapi waktu nya belum ditentukan karena kami juga akan menunggu atensi pimpinan dan gelar perkara dulu”,tutup AKP Made. (Eb)

Foto :
Pelapor,Kasi Intel Kejari Sergai Reinhard dan Kasi Pidum Teddy Saragih,dipandu Kasat Reskrim Polres Sergai,usai buat LP di SPKT Polres Sergai.