SIDIKALANG – Pemerintah Kabupaten Dairi melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pemkab Dairi langsung menindaklanjuti Surat Menteri Keuangan RI Nomor: S-247/MK.07/2020 tanggal 27 Maret 2020, terkait realokasi anggaran yang berdampak pada Penghentian Proses Pengadaan Barang/ Jasa DAK (Dana Alokasi Khusus) Fisik Tahun Anggaran Tahun 2020, guna percepatan penaganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Dairi.
Dari jumlah total alokasi DAK Fisik Kabupaten Dairi TA. 2020 sebesar Rp. 112, 6 miliar ada sebesar Rp. 70.7 miliar yang dihentikan pengadaannya, sehingga DAK Fisik yang dapat diproses untuk tahun anggaran 2020 ini adalah sebesar Rp. 41.8 miliar dengan rincian DAK Fisik Bidang Pendidikan sebesar Rp. 12,6 miliar dan DAK Fisik Bidang Kesehatan sebesar Rp. 29,2 miliar.
Plt. Kepala BKAD Pemkab Dairi, Dekman Sitopu menyampaikan hal ini dilakukan atas arahan langsung dari Bupati Dairi, Dr. Eddy Keleng Ate Berutu. Agar pihaknya dengan sigap melakukan refocusing kegiatan dan realokasi anggaran atas Pengadaan Barang dan Jasa tahun Anggaran 2020 guna Percepatan Penanganan Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Dairi.
Sebagaimana yang telah diamantkan Undang-undang yang mengacu pada Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 4Tahun 2020 tentang refocusing Kegiatan, realokasi anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa kemudian Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah.
JUga ada Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah, serta Surat Gubernur Sumatera Utara Nomor 440/3085 tanggal 2 April 2020 Perihal Percepatan penanganan Covid-19 di Provinsi Sumatera Utara.
“Pemerintah Kabupaten Dairi telah memproses refocusing kegiatan dan realokasi anggaran. Adapun total refokusing anggaran kegiatan untuk Antisipasi dan Penanganan Covid-19 Kabupaten Dairi TA. 2020 sebesar Rp.14.5 miliar,” katanya, Senin (13/4/2020).
Dengan rincian yakni pertama untuk refocusing kegiatan pada Dinas Kesehatan sebesar Rp. 12,9 miliar. Kedua, refocusing kegiatan pada UPT RSUD sebesar Rp.1.4 miliar. Ketiga, Refocusing kegiatan pada Dinas Sosial sebesar Rp. 99,2 juta. Sementara jumlah realokasi anggaran yakni pengalokasian anggaran untuk Belanja Tidak Terduga (BTT) dalam rangka pencegahan dan penanganan Covid-19 totalnya sebesar Rp.30 miliar.
Dekman Sitopu menambahkan hasil refocusing kegiatan dan realokasi anggaran yang diproses pihaknya telah disampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara melalui Surat Bupati Dairi Nomor : 910/1685 tanggal 9 April 2020 dan kepada Menteri Dalam Negeri Cq. Dirjen Bina KeuanganDaerah melalui Surat Bupati Dairi Nomor: 903/1687 tanggal 9 April 2020, untuk selanjutnya akan ditetapkan dalam Perubahan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD Kabupaten Dairi TA. 2020. (martin)