PTPN II Kebun Melati Korek Parit Isolasi, Guna Amankan Aset Perkebunan, Ramai Tapi Kondusif

SERGAI | Suasana pengorekan parit isolasi atau parit pembatas, yang sempat diklaim oleh sekelompok petani Terbit Terang seluas 22 hektar, yang berada di wilayah Kelurahan Melati Kebun Kecamatan Pegajahan – Sergai yang dilakukan oleh pihak PTPN II Kebun Melati berjalan lancar,aman dan kondusif, Kamis (15/12/2022).

Dalam pengerjaan pengorekan ini, pihak kebun menurunkan tiga unit alat berat (Bekho), puluhan personel Sekuriti Kebun, anggota Serikat Pekerja Pertanian (SPP) dan sejumlah personel TNI-AD dari Batalyon 125/Simbisa.

Bacaan Lainnya

Lahan tersebut selama ini memang dikuasai oleh pihak perkebunan PTPN II sesuai HGU (Hak Guna Usaha) Nomor 61 (aktif), tidak mendapat rintangan dari Penggarap dan OKP berseragam hijau/merah.

Walaupun sempat terjadi insiden kecil, dimana diduga datang dari kelompok penggarap memakai tameng berupa empat orang mamak-mamak untuk duduk di salah satu alat berat.

Tujuannya jelas, untuk menghambat jalannya pekerjaan yang dilakukan oleh alat berat tersebut.

Nyatanya,”tameng” manusia itu tak mampu menahan laju pekerjaan dan walaupun sedikit terpaksa disertai adu mulut, empat mamak-mamak yang mengaku warga Desa Bingkat berhasil ditarik keluar dari areal perkebunan.

Warga Desa Bingkat dan Desa Pegaja han, yang menyaksikan pengorekan dengan melibatkan banyak orang itu, banyak yang mengeluarkan komentar.

“Wong tanah itu punya perkebunan kok mau digarap. Parahnya oknum yang mengaku Kelompok Tani “Terbit Terang” tidak semuanya warga Bingkat. Itu hanya segelintir oknum yang menjual nama. Padahal, kami sendiri warga Desa Bingkat sejak dulu, tak ikut campur untuk tidak menggarap tanah yang masih dikuasai negara, ” ucap seorang mamak – mamak saat menyaksikan pengorekan tersebut.

Terpisah, Manager Kebun PTPN II Kebun Melati, Junaidi Lubis ketika ditemui di kantor Afdeling 2 di Kelurahan Melati menjelaskan, kalau kegiatan ini bersifat mengamankan aset negara (Kebun).

“Anggarannya untuk tahun ini dan kalau dikerjakan tahun depan maka, anggaran itu harus dikembalikan. Dan sesuai perintah Pimpinan, harus dikerjakan secepatnya agar aset perkebunan itu tidak dirusak oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

“Sementara, lahan yang diakui penggarap seluas 22 hektar lebih, dengan bermodalkan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Bingkat, ” jelas Junaidi.

Manager Kebun Melati itu juga menjelaskan, kalau copy HGU Nomor 61 yang dikeluarkan oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN), sudah diserahkan kepada Polres Sergai dan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai (Sergai).

“Copy HGU itu tidak sembarang orang dapat melihatnya, ibarat sertifikat tanah dan bisa disalahgunakan nantinya jika sembarang orang memilikinya. Polisi dan Kejaksaan adalah Aparat Penegak Hukum (APH) , dan jelas institusi ini boleh memiliki copy-nya,” tandas Junaidi Lubis.

Diperoleh informasi kalau lahan seluas 22 hektar lebih itu, sudah keluar SKT nya sebanyak 346 Persil. Padahal, jumlah anggota yang bernama Kelompok Tani Terbit Terang, diperkirakan sekitar 200 orang dan tidak semuanya warga Desa Bingkat.

Sumber lain yang diperoleh dari beberapa warga Desa Bingkat sendiri yang tak mau namanya ditulis, Kamis (15/12/2022) menyebutkan, didekat rumah mereka ini yaitu Gang Belok ada warga yang sudah menjual sawahnya di kampung seluas 5 Rante.

“Hasil penjualan sawahnya itu katanya untuk membayar tanah yang digarap, dan diimingi seluas 15 – 20 Rante. Mungkin dia tergiur dengan janji manis itu. Nyatanya tadi ketika lahan itu dilakukan pengorekan oleh pihak kebun, dia sekarang shock di rumah, ” ucap seorang warga di Dusun I Desa Bingkat.(eb)

Foto :
Suasana pengorekan parit isolasi milik PTPN II Kebun Melati di Kelurahan Melati Kebun Kecamatan Pegajahan – Sergai, lancar dan kondusif.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *