MEDAN – Polda Sumut mengungkapkan seorang perwira polisi bertugas di Direktorat Kriminal Khusus meninggal dunia di salah satu rumah sakit, di Kota Medan, Senin 6 April 2020. Polisi bernama Zulfadli berpangkat Kompol itu menderita penyakit yang mengarah dan diduga corona.
Namun, Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, menjelaskan hasil pemeriksaan tim dokter bahwa almarhum dinyatakan negatif Covid-19. Tapi, Polda Sumut akan terus melakukan pengecekan terhadap keluarga Kompol Zulfadli.
“Diduga Kompol Zulfadli mengalami gejala yang mengarah pada virus corona tersebut. Untuk hasilnya pemeriksaan negatif, tapi memang ada ciri-ciri gejalanya katanya, seperti demam dan batuk,” kata Tatan kepada wartawan di Medan, Rabu 8 April 2020.
Tatan menjelaskan untuk pemakaman almarhum tetap dilakukan sesuai dengan SOP penanganan Covid-19 untuk mencegah penularan virus yang sedang mewabah tersebut. Kemudian, tim Dokkes Polda Sumut telah melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap keluarga almarhum.
Sedangkan, istri almarhum berinsial N tengah menjalani perawatan dan isolasi di RS Martha Friska Medan dan tengah menunggu hasil labotorium pemeriksaan melalui ?melalui tes swab tenggorok dan metode PCR (polymerase chain reaction).
“Jadi intinya kawan-kawan (media) untuk istri almarhum dalam pemeriksaan ravid tes positif. Rapid test itu untuk semua virus, nah sedang untuk Covid-19 gunakan Swab.? Istri almarhum dari adanya surat keterang dokter yang beredar masih diduga positif Covid-19. Namun masih menunggu apakah virus corona atau flu biasa masih kita tunggu hasilnya pada saat ini dan sedang di isolasi di RS Marta Friska Medan,” kata Tatan.
Sedangkan, untuk anak dan keluarga lain dari Kompol Zulfadli. Tatan mengungkapkan dilakukan isolasi mandari di rumah. Tapi, tetap dalam pemantauan dan pengawasan dari tim medis.
“Pak Kapolda Sumut sudah memerintahkan Dokkes Polda untuk dilakukan pembersihan dan pemyemprotan disinfektan terhadap ruang kerja (Kompol Zulfadli) dan sekitarnya sebagai langkah-langkah antisipasi,” tutur Tatan.
Selain itu, personil di Dit Reskrimsus Polda Sumut lainnya untuk diperintahkan bekerja di rumah sembari melakukan isolasi mandiri 14 hari kedepan. Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin, ?juga mengimbau seluruh personil Polda Sumut beserta Polres jajaran agar menerapkan phisycal distancing dalam bekerja dan selalu menjaga kebersihan agar tidak terpapar Covid-19.
“Kita harus bersama-sama melawan dan mencegah penyebaran Covid-19 dengan mengikuti himbauan pemerintah,” kata Tatan menyampaikan pesan orang nomor satu di Polda Sumut itu.(red)