JAKARTA – DPR dan pemerintah secara resmi menerapkan tarif bea materai satu harga sebesar Rp 10.000 akan berlaku mulai per 1 Januari 2021. Hal ini setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk pembahasan tahap lanjut agar menjadi Undang-Undang (UU).
Aturan ini juga diterapkan pada dokumen kertas dan non kertas alias berbasis digital. “UU ini akan berlaku mulai 1 Januari 2021 jadi tidak berlaku langsung saat diundangkan,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani, Kamis (3/9/2020).
Sri Mulyani menjelaskan, alasan pemerintah tidak memberlakukan langsung UU Bea Materai pada tahun ini agar dapat menyiapkan aturan turunannya serta mensosialisasikan terlebih dahulu kepada masyarakat. Sebab, dalam aturan yang baru ini penerapan bea meterai tidak hanya berlaku pada setiap dokumen berbentuk kertas, melainkan pada dokumen atau transaksi digital.
“Jadi dengan UU Bea Meterai baru, diharapkan bisa memperlakukan dokumen yang tidak hanya dalam bentuk kertas namun juga dalam digital. Ini sesuai kemajuan dan perubahan zaman sehingga kita berharap, dengan UU ini kita bisa memberikan kesamaan perlakuan untuk dokumen kertas dan non kertas,” katanya.
Selain itu, lanjutnya, sebagai bentuk keberpihakan, Sri Mulyani juga mengubah batasan transaksi yang terkena bea meterai dari yang sebelumnya dokumen dengan nilai transaksi sebesar Rp 1 juta diubah menjadi di atas Rp 5 juta.
“Ini kenaikan yang tadinya dokumen di atas Rp 1 juta harus biaya meterai,” imbuhnya.
Sri Mulyani menambahkan, kenaikan tarif bea meterai menjadi Rp 10.000 juga memberikan kepastian hukum dan kesetaraan baik yang non kertas maupun digital. Hal itu seiring dengan perkembangan jaman dan teknologi yang dinamis
“Ini merupakan satu langkah di dalam pengenaan bea meterai atas dokumen elektronik. Sehingga ini juga berikan kepastian hukum bagi dokumen-dokumen elektronik,” tutupnya. (red)