Penanggulangan Obat Terlarang dan Program Jender, Jadi Topik Bahasan Pertemuan ke-301 Colombo Plan Council (CPC)

Penanggulangan Obat Terlarang dan Program Jender

COLOMBO – Penanggulangan obat terlarang (Drug Advisory Program)dan program jender (Gender Affairs Program) menjadi bagian dari topik bahasan pada Pertemuan ke-301 Colombo Plan Council (CPC) yang berlangsung secara virtual pada 21/12/2020. 

Pada pertemuan yang dipimpin oleh Dubes Myanmar untuk Sri Lanka selaku Presiden CPC interim dan dihadiri oleh perwakilan 19 (sembilan belas) negara, Indonesia diwakili oleh Dubes RI Colombo I Gusti Ngurah Ardiyasa dan Minister Counsellor KBRI Colombo Heru Prayitno.

Program penanggulangan obat terlarang merupakan pendekatan holistik guna mengatasi penyalahgunaan obat-obat terlarang dengan melibatkan kaum muda dan peningkatan akses pengobatan serta rehabilitasi. Sedangkan program jender ditujukan guna meningkatkan awarenessterkait kesetaraan jender dan hak-hak hukum kaum perempuan.

“Hasil-hasil Pertemuan ke-301 CPC akan dilaporkan pada Pertemuan CCM (Consultative Committee Meeting) ke-47 yang dijadualkan berlangsung secara virtual pada awal tahun 2021 di Sri Lanka” ungkap Heru Prayitno.

Colombo Plan didirikan tahun 1951 dan hingga saat ini memiliki 27 negara anggota, yaitu Afghanistan, Australia, Bangladesh, Bhutan, Brunei Darussalam, Fiji, India, Indonesia, Iran, Jepang, Korea Selatan, Laos, Malaysia, Maladewa, Mongolia, Myanmar, Nepal, Selandia Baru, Pakistan, Papua New Guinea, Filipina, Singapura, Sri Lanka, Saudi Arabia, Thailand, Amerika Serikat dan Vietnam.

Struktur Organisasi Colombo Plan terdiri dari Consultative Committeeyang merupakan badan utama dan bertemu sekali dalam dua tahun danColombo Plan Council yang merupakan badan pelaksana keputusan Consultative Committee. Presiden Council saat ini dijabat oleh Nepal untuk periode 2021 – 2023. (red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *