JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan bahwa pelantikan kepala daerah, seperti gubernur, bupati, dan wali kota, tidak lagi dilakukan oleh gubernur. Ke depan, seluruh kepala daerah akan dilantik langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dalam sebuah agenda serentak.
“Pelantikan serentak ini telah disepakati untuk dilaksanakan pada 6 Februari, khusus bagi kepala daerah yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK),” ujar Tito usai mengikuti rapat kerja bersama Komisi II DPR di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2025).
Tito menjelaskan bahwa keputusan ini merupakan hasil rapat yang melibatkan berbagai pihak, termasuk KPU, Bawaslu, DKPP, serta pemerintah. “Semua pihak sepakat pada dua tahapan pelantikan serentak, yaitu 6 Februari untuk yang tidak ada sengketa,” tambahnya.
Lebih lanjut, Tito menegaskan bahwa pelantikan ini akan dilakukan langsung oleh Presiden Prabowo sesuai amanat Pasal 164B Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. “Undang-undang itu memberikan kewenangan kepada presiden untuk melantik kepala daerah secara serentak, karena pilkada juga digelar serentak,” jelasnya.
Tito juga menekankan bahwa ini merupakan pelantikan kepala daerah secara serentak pertama dalam sejarah Indonesia. “Kalau ini terjadi, seperti disampaikan Pak Ketua tadi, ini akan menjadi yang pertama kali dalam sejarah pelantikan gubernur, bupati, dan wali kota secara serentak oleh presiden,” katanya dengan nada optimis.
Namun, ada pengecualian untuk Daerah Istimewa Yogyakarta, karena gubernurnya tidak melalui proses pelantikan. “Khusus DIY, gubernurnya memang tidak dilantik, tetapi bupati dan wali kotanya tetap akan dilantik di sini,” tambah Tito.
Pelantikan serentak ini dianggap sebagai langkah penting dalam proses demokrasi di Indonesia, sekaligus penegasan peran presiden dalam mengawal pelaksanaan pilkada serentak. (***)