SERDANG BEDAGAI – Warga Dusun I Desa Pon kecamatan Sei Bamban geger, pasalnya pabrik penyulingan limbah CPO jenis MIKO, yang ditengarai ilegal tersebut terbakar, Minggu, 17 Juli 2022, sekitar pukul 10.00 wib.
Personel Polsek Firdaus dipimpin Kanit Res Ipda Supriadi bersama personel Polsek Firdaus, dan Tim Inafis Polres Sergai yang mendapat lapiran langsung meluncur ke TKP.
Polisi kemudian mengamankan lokasi yang terbakar, sembari meminta bantuan Mobil Pe masan Kebakaran ( Damkar) Pemkab Sergai dan Damkar milik Pemkab Deli Serdang.
Setelah petugas Damkar dari Sergai dan Deli Serdang berjuang keras,akhirnya api dapat dipadamkan dan Polisi segera memasang garis polisi ( Police line), agar memudahkan olah TKP.
Menurut Kanit Res Polsek Firdaus, Ipda Supriadi kepada medua menjelaskan, saat itu seoeang pekerja harian dilokasi pabrik bernama Supriadi (52) warga Dusun IV Desa Manis kecamatan Pulau Rakyat kabupaten Asahan sedang melakukan pembakaran Minyak Limbah atsu Miko di Kuali penggore ngan.
Karena dirinya merasa haus, lalu pergi ke arah gubuk yang berjarak puluhan meter dari kuali penggorengan, untuk mengambil air minum.
“Ketika Supriadi kembali ketempanya bekerja, dilihatnya api yang semula menyala di Tungku Pembakaran sudah menjalar ketemoat pembuangan Sampah minyak Miko. Api sema kin membesar dan akhirnya tidak terkendali sehingga melalap bahan yang mudah terbakar. Untunglah ada Damkar yang membantu,dan api dapat dipadamkan. Tidak ada korban jiwa dalam kebakaran tersebut, dan kerugian material diperkirakan Ro 50 juta,” jelas Ipda Supriadi.
Kapolsek Firdaus AKP idham Halik yang dikonfirmasi terkait kebakaran tersebut melalui selular, Minggu, 17 Juli 2022 sore mebenarkan kejadian itu tapi sudah dapat diatasi berkat bantuan masyarakat, Damkar Pemkab Sergai dan Deli Serdang.
“Korban jiwa nihil dan kerugian material selutar Rp 50 juta. Untuk penyelidikan, personel sudah membawa barang bukti dan sedang memeriksa saksi-saksi, ” tandas AKP Idham Halik. (Eb)