JAKARTA – Musyawarah Masyarakat Kesenian Jakarta (MMKJ) akan digelar selama dua harin yakni Rabu dan Kamis, 17 – 18 Juli 2019, di Gedung Graha Bakti Budaya (TIM), Jl. Cikini Raya No 73. Jakarta Pusat.
Ketua Pengarah MMKJ, Embi C Noer mengatakan, Jakarta adalah Daerah Khusus Ibukota yang kekhususannya diatur dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2007.
“Kekhususan yang dimaksud termasuk diantaranya; kewenangan mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Embi C Noer dalam keterangan resminya yang diterima gapuranews.com, Senin (15/7/2019).
Taman Ismail Marzuki (TIM) yang diresmikan oleh Gubernur Ali Sadikin pada tahun 1968 adalah Pusat Kesenian yang memiliki berbagai sarana untuk kegiatan kesenian. TIM dikelola oleh satu sistem terdiri dari Akademi Jakarta (AJ), Dewan Kesenian Jakarta (DKJ), dan tatakelola kawasan dipimpin oleh Direktur (sekarang diganti tatakelolanya oleh Unit Pelaksana PKJ TIM).
Sejak diresmikan pada tahun 1968, TIM sebagai Pusat Kesenian Jakarta bertahun telah terbukti mampu mengukir berbagai prestasi dalam bidang Budaya Seni yang nilainya mampu menjadi penggerak utama dinamika berkesenian di seluruh Indonesia.
Keberadaan TIM secara menyeluruh saat ini dinilai sangat mendesak untuk ditingkatkan eksistensi dan substansinya, agar TIM lebih optimal dan profesional bekerja dan berkarya sesuai kapasitas, sifat dan fungsinya sebagai Pusat Kesenian Jakarta.
“Untuk tujuan tersebut, langkah utama yang harus dilakukan adalah menempatkan kembali seluruh kegiatan tata kelola kegiatan di TIM menjadi program kegiatan yang dilandasi kekuatan hukum dari peraturan yang berlaku, dalam hal ini berarti implementasi dari Peraturan Gubernur Nomer 64 Tahun 2006,” katanya.
Dalam pembacaan peraturan gubernur tersebut, tercantum di Bagian Keenam, Pasal 20, Point 5; penyebutan ‘masyarakat seniman di Jakarta’ secara eksplisit dan memiliki fungsi yang sangat signifikan.
Penyebutan ‘masyarakat seniman di Jakarta’ dalam pergub tersebut adalah point strategis, khususnya dikaitkan dengan peran serta masyarakat seniman untuk menjadi bagian penting dalam upaya menumbuhkembangkan kebudayaan di Jakarta melalui Kesenian.
Melalui MMKJ, diharapkan penggiat seni di Jakarta dan sekitarnya melalui musyawarah untuk mufakat dapat memformulasikan entitas ‘masyarakat seniman di Jakarta’ yang dinyatakan dalam pergub dan selanjutnya formula tersebut jadi bagian penting dalam ekologi dalam eksosistem kesenian di Jakarta.
Dengan kata lain MMKJ diadakan untuk turut serta memperjelas fungsi dan tanggung jawab penggiat seni, tatakelola sistem birokrasinya, serta kewajiban pemerintah propinsi DKI Jakarta sebagai fasilitator dan mitra, sehingga program revitalisasi TIM yang sedang dilakukan dapat dikawal secara bersama-sama.
Peserta dalam MMKJ hadir atas nama pribadi masing-masing. Seluruh peserta musyawarah akan membagi diri menjadi tiga komisi:
Komisi I – Membahas program Revitalisasi TIM dan Ekosistem Kesenian Jakarta
Komisi II – Membahas Pembentukan Masyarakat Kesenian Jakarta
Komisi III – Membahas dan Memilih Calon Anggota AJ dan DKJ – (Pergub. Bag. Keenam No. 64, Tahun 2016, poin 5.)
Seluruh hasil pembahasan Komisi I – II – III, setelah disahkan dalam rapat pleno, akan menjadi keputusan MMKJ, dan dijadikan landasan dasar pada tahap selanjutnya. (scmmkj/gr)