Menteri LHK Sampaikan Laporan Pelaksanaan Program Strategis KLHK di Raker Komisi IV DPR RI

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menghadiri Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi IV DPR RI

JAKARTA – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menghadiri Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi IV DPR RI di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta, Rabu (8/7/2020).

Pada Raker tersebut, Menteri Siti menyampaikan beberapa hal mengenai perkembangan capaian pelaksanaan program strategis KLHK terkait dampak pandemi Covid-19, tindak lanjut kesimpulan Raker Komisi IV DPR RI sebelumnya, dan isu-isu aktual.

Bacaan Lainnya

Di awal laporannya, Menteri Siti menjelaskan upaya KLHK dalam penanganan limbah infeksius akibat kegiatan penanganan Covid-19 meliputi penyediaan sarana dan prasarana, serta pelaksanaan sosialisasi pengolahan limbah B3 infeksius Covid-19 dari fasyankes.

Selanjutnya, Menteri Siti menyampaikan kegiatan pengamanan hutan meliputi pencegahan karhutla, illegal logging, perambahan kawasan, dan perburuan satwa liar serta konflik satwa.

Selain itu, menjaga produktivitas dan memulihkan ekonomi masyarakat juga menjadi prioritas utama KLHK dalam merumuskan kebijakan di tengah pandemi Covid-19 ini. Pembangunan ekonomi produktif bagi masyarakat sekitar kawasan hutan dilakukan melalui dukungan kegiatan PDASHL berbasis padat karya, perhutanan sosial, dan pengembangan ekonomi masyarakat di sekitar kawasan konservasi. KLHK juga melakukan relaksasi kebijakan fiskal sektor usaha kehutanan, penerapan multi usaha kehutanan, dan sirkular ekonomi pengelolaan sampah.

Isu-isu aktual yang dibahas pada Raker ini diantaranya biopiracy (pencurian sumber daya hayati) tumbuhan dan satwa liar Indonesia, pencemaran dan kerusakan lingkungan, penegakan hukum, konflik tenurial dan Hutan Adat.

Dalam kesimpulan Raker, Ketua Komisi IV DPR RI Sudin menyampaikan agar KLHK dapat melakukan percepatan realisasi APBN Tahun 2020.

“Hal ini diperlukan dalam rangka pelaksanaan tugas percepatan penanggulangan dampak Pandemi COVlD-19. Disamping tugas pokok menjaga dan memperbaiki kualitas lingkungan hidup serta mengelola dan melestarikan hutan, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Kemudian, Komisi IV DPR RI mendorong KLHK agar pelaksanaan kegiatan di bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan di masing-masing provinsi, dapat didukung melalui pelimpahan Dana Dekonsentrasi.

“Komisi IV DPR RI akan membantu mendorong alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan kepada Badan Anggaran DPR RI,” ujar Sudin.

“ Dana dekonsentrasi dan DAK ini kami dorong dalam rangka mengelola dan melestarikan hutan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, secara bertahap menurut kapasitas kelembagaan di daerah,” kata Sudin.

Guna mencegah penyelundupan tumbuhan dan satwa liar, Komisi IV DPR RI mendorong KLHK untuk melakukan kerja sama dengan Kementerian Pertanian serta Kementerian Kelautan dan Perikanan.

“Kami mendorong agar petugas KLHK juga terlibat dalam penyelenggaraan karantina tumbuhan dan hewan langka dilindungi, pada setiap pintu pemasukan dan pintu pengeluaran satwa liar di seluruh wilayah Indonesia,” tuturnya.

Selanjutnya, Komisi IV DPR RI mendorong KLHK untuk menyusun program konseptual dan terpadu untuk pelaksanaan kegiatan pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, serta kegiatan pencegahan dan penanggulangan illegal logging.

Komisi IV DPR RI juga menekankan agar ada solusi untuk permasalahan biopiracy. Oleh karena itu, Komisi IV DPR RI meminta KLHK bekerja sama dengan Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional untuk menertibkan pemberian izin keluar masuk peneliti luar negeri ke dalam Kawasan Hutan yang memiliki sumber daya hayati serta kearifan lokal. Selain itu, mereka juga tidak dibenarkan membawa keluar sampel penelitian dalam bentuk apapun tanpa izin.

Pada kesempatan tersebut, Raker juga membahas tindak lanjut atas aspirasi yang datang dari masyarakat. Pertama, Komisi IV DPR RI meminta kepada KLHK untuk melakukan kajian atas izin pengelolaan Wisata Kampung Adat Baduy di Provinsi Banten. Hal ini penting mengingat adanya kekhawatiran akan terganggunya kearifan lokal Masyarakat Hutan Adat Baduy.

“Kami meminta KLHK untuk mengambil langkah-langkah dalam upaya menjaga dan melestarikan salah satu warisan budaya nusantara ini, dan melaporkan kepada Komisi IV DPR RI,” ujar Sudin.

Aspirasi lainnya disampaikan oleh anggota Komisi IV DPR RI dari Dapil Aceh terkait pemindahan Kantor Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser dari Kota Medan ke Kota Banda Aceh.

“Komisi IV DPR RI mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan agar segera menetapkan dan merealisasikan hal tersebut,” pungkas Sudin.

Turut hadir pada Raker ini Wakil Menteri LHK Alue Dohong, jajaran Eselon I KLHK, serta pimpinan BRG, Perhutani, dan Inhutani. (red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *