JAKARTA – Dalam Rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI secara virtual pada beberapa waktu lalu, Menaker Ida Fauziah membuat pernyataan yang kontoversi. Dimana menyebutkan bahwa Ijazah tidak lagi Jaminan dapat pekerjaan.
Pengajar dari Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Radian Syam mengatakan, bahwa pernyataan Menaker dapat merusak sistem Pendidikan di Indonesia.
Karena jelas diatur dalam UUD NRI Tahun 1945 Pasal 28C ayat 1, “Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat Pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.”
“Serta di dalam UU No 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, dengan hal ini maka pendidikan menjadi hak dasar warga negara, pendidikan ditempuh dengan jalur formal dengan Ijazah yang diatur oleh negara,” ujarnya, Jumat, (21/10/2022).
Bahkan radian pun menyebutkan, Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama dengan kementriannya sedang mengembangkan program kampus merdeka dimana juga terdapat program modul nusantara.
“Hal ini sangat baik dan juga sangat bermanfaat karena mahasiswa diharapkan selain pintar secara akademik juga pintar secara kemampuan dalam pengembagan akademiknya, oleh sebab itu sangat disayangkan jika ibu menaker mengatakan Ijazah tidak lagi Jaminan Dapat Pekerjaan,” tegasnya.
Ia menghimbau, janganlah membuat pernyataan yang menimbulkan kontroversi ditengah masyarakat.
“Harus ada jalinan komunikasi program antar kementrian agar apa yang diinginkan oleh Presiden dimana semua Menteri harus menjalankan Visi Misi dari Presiden dan Wakil Presiden dapat berjalan, tanpa menimbulkan kesan visi misi seorang Menteri,” ujar Radian Syam yang juga Direktur Eksekutif IndiGo Network ini. (gardo)