Lewat Musyawarah Bakril HD Terpilih Kembali Sebagai Ketua BKM Mesjid Nurul Yaqin

Musyawarah Mesjid Nurul Yaqin, Dusun 10, Desa Sei Lama

ASAHAN – Lewat musyawarah akhinya Bakril HD terpilih kembali menjadi Ketua Badan Kemakmuran Mesjid (BKM) Mesjid Nurul Yaqin, Dusun 10, Desa Sei Lama, Kecamatan Simpang Empat, Asahan, Sumatera Utara, untuk periode 2021-2023 pada Senin (8/2/2021). Acara musyawarah ini dihadiri dengan antusias oleh puluhan jamaah masjid.

Acara musyawarah juga dihadiri oleh dua Kadus dari dua Desa, yakni Suwardi Kadus 10 Desa Sei Lama dan Arifin Kadus 14 Desa Simpang Empat. Dalam Kesempatan itu, acara diawal dengan pidato pembukaan oleh acara Suwardi. Ia berharap, pelaksanaan musyawarah memilih Ketua BKM Mesjid Nurul Yaqin dapat berjalan dengan baik.

Bacaan Lainnya

“Saya selaku Kadus 10 Desa Sei Lama berharap, pemilihan Ketua BKM Mesjid Nurul Yaqin periode 2021-2023 dapat berjalan dengan baik. Kita dari perpenjangan tangan Pemerintahan Desa siap mendukung segala setiap Program BKM yang tujuannya untuk memakmurkan mesjid ini,” katanya.

Ketua Panitia pemilihan, Dedy menyerahkan teknis musyawarah kepada forum agar jamaah yang hadir bisa mengutarakan gagasan dan pendapat siapa yang akan mencalon dan dicalonkan.

Salah satu jamaah Ponirin menyampaikan, dirimua memberi kepercayaan agar Bakril HD dapat dikukuhkan kembali menjadi ketua BKM Nurul Yaqin. Sebab katanya, ia Bakril HD telah membuktikan kerja nyatanya selama ini dalam memakmurkan mesjid. Alasan inilah, seluruh jamaah secara musyawarah menetapkan Bakril HD kembali dengan masa bakti periode 2021-2023.

Ponirin mengatakan, selama Bakril HD menjabat cukup banyak kemajuan dalam membangun dan memakmur mesjid. Diantaranya pembebasan tanah dan perluasan halaman mesjid, pembuatan pagar dan renovasi tempat wudhu laki-laki dan perempuan.

“Jamaah berharap Bapak Bakril HD dapat merealisasikan rencana-rencana berikutnya yang telah dirancangnya,” harap Ponirin kembali. (gus)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *