JAKARTA – Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Alue Dohong, meresmikan dan melakukan serah terima fasilitas pengolahan sampah secara virtual kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Purwakarta pada Jumat, 12 Juni 2020.
Kabupaten Purwakarta merupakan salah satu dari 5 Kabupaten di sekitar Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum yang sejak tahun 2019 mendapat dukungan penyediaan sarana pengelolaan sampah dari Kemeterian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2018 tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan DAS Citarum.
Sesuai Perpres tersebut, KLHK juga memberikan dukungan sarana prasarana pengolahan sampah kepada empat Kabupaten sekitar DAS Citarum lainnya, yaitu Kabupaten Indramayu, Sumedang, Subang dan Bekasi.
Fasilitas pengolahan sampah yang hari ini secara resmi diserahkan kepada Kabupaten Purwakarta berupa 1 (satu) unit Bank Sampah Induk (BSI) dan 1 (satu) Motor Sampah Roda Tiga. Diharapkan dengan fasilitas tersebut Kabupaten Purwakarta dapat semakin baik dalam mengelola sampahnya, yang berdasarkan data Jakstrada mereka, angka timbulan sampahnya mencapai 138.898 ton/tahun.
“Acara peresmian fasilitas di lima kabupaten DAS Citarum merupakan salah satu rangkaian kegiatan program pengelolaan sampah di DAS Citarum. Saya berharap Pemerintah Daerah dapat memanfaatkan, mendayagunakan serta memelihara semaksimal mungkin sarana yang ada sehingga dapat mengatasi permasalahan sampah di DAS Citarum”, tutur Alue Dohong, Wakil Menteri LHK saat memberikan sambutanya pada acara peresmian secara virtual ini.
Wakil Menteri LHK juga mengucapkan terima kasih kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kepala Bapenas, Gubernur Jawa Barat, Bupati Purwakarta, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Purwakarta, Direktur Jenderal di Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Sekretariat DAS Citarum atas dukungannya mensukseskan pengelolaan sampah di DAS Citarum.
Sejalan dengan hal itu Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3, Rosa Vivien Ratnawati yang juga hadir dalam rapat peresmian secara virtual ini menerangkan bahwa berdasarkan Perpres Nomor 15 Tahun 2018 tersebut, KLHK termasuk kedalam tim Pemulihan DAS Citarum. “Dalam tim tersebut KLHK bertugas menyediakan sarana pengelolaan sampah, maka sejak tahun 2019 KLHK melalui Ditjen Pengelolaan Sampah Limbah dan B3 (PSLB3) mempunyai program pengelolaan sampah terpadu di DAS Citarum,” tuturnya.
Ditambahkan Rosa jika pembangunan sarana prasarana di Kabupaten Purwakarta untuk tahun 2020 akan lanjutkan. KLHK melalui Direktorat Jenderal PSLB3 telah menyiapkan anggaran tahun 2020 untuk pembangunan lanjutan fasilitas pengelolaan sampah di Kabupaten Purwakarta berupa 1 (satu) unit rumah kompos dan 1 (satu) unit Biodigester dengan kapasitas 1 ton/hari.
“Diharapkan dukungan sarana dan prasarana pengolahan sampah ini dapat memberikan manfaat kepada masyarakat, guna mendukung pengurangan timbulan sampah serta mendorong pengolahan sampah yang lebih optimal di Kabupaten Purwakarta,” imbuhnya.
Bupati Kabupaten Purwakarta, Anne Ratna Mustika, berterima kasih atas bantuan dari KLHK tersebut. Dengan adanya pembangunan Bank Sampah Induk (BSI) dari KLHK dirinya semakin optimis dengan keberhasilan target penanganan sampah sebesar 70% dan pengurangan sampah sebesar 30% yang merupakan bagian dari komitmen kerjasama antara Pemerintah Pusat dan Pemda Purwakarta.
“Adanya bank sampah induk, dibarengi dengan upaya pemberdayaan masyarakat berupa pembentukan bank sampah unit disetiap kelurahan dan desa, diharapkan pengolahan sampah semakin optimal, sehingga nantinya hanya sampah residu yang tersisa dan dibuang ke TPA,” ujar Anne.
Anne juga menjelaskan jika bantuan untuk pengolahan sampah tahun 2020 berupa rumah kompos akan ditempatkan di TPA untuk menunjang pengolahan sampah disana.
Sebagai informasi KLHK melalui Direktorat Jenderal PSLB3, pada tahun 2019 telah memberikan dukungan penyediaan sarana pengelolaan sampah di 5 (lima) Kabupaten Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum yaitu Kabupaten Indramayu, Purwakarta, Sumedang, Subang dan Kabupaten Bekasi. Bantuan tersebut berupa Pusat Daur Ulang (PDU), Bank Sampah Induk (BSI), Biodigester dan 10 (sepuluh) unit motor sampah roda tiga, dengan pendistribusian untuk Pusat Daur Ulang (PDU) kepada 3 (tiga) Kabupaten, yaitu Kabupaten Indramayu, Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Subang dengan kapasitas 10 ton/hari. Fasilitas ini juga dilengkapi dengan fasilitas pengomposan dengan kapasitas 10-30 ton/hari.
Selanjutnya pendistribusian Bank Sampah Induk (BSI) diberikan kepada 3 (tiga) Kabupaten yang mencakup Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Indramayu dan Kabupaten Sumedang dengan kapasitas 1 ton/hari. Sementara itu, Biodigester diberikan kepada Kabupaten Bekasi dengan kapasitas 1 ton/hari.
Terakhir 10 (sepuluh) unit motor sampah roda tiga diperuntukan bagi 5 (lima) kabupaten, yaitu Kabupaten Indramayu, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Bekasi.
Peresmian secara virtual ini ditandai dengan penandatanganan prasasti oleh Wamen LHK dan Bupati Purwakarta. Rapat ini juga dihadiri perwakilan Pemda Provinsi Jawa Barat dan Kabupaten Purwakarta serta sekretariat Tim Pemulihan DAS Citarum. (red)