JAKARTA – Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) bersama Polda Metro Jaya berhasil menyelamatkan sebanyak 160 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) korban penempatan ilegal ke Timur Tengah.
Dalam konferensi pers yang di Command Center BP2MI, Selasa (25/10/2022), Kepala BP2MI Benny Rhamdhani memuji reaksi cepat Polda Metro Jaya tangani penempatan Ilegal PMI.
Benny memaparkan penggerebekan bermula saat diterima informasi olehnya pada 29 September 2022 pukul 22.55 WIB, terkait adanya penampungan. Selanjutnya, Benny bergerak cepat untuk meminta tambahan pasukan kepolisian dari BP2MI untuk mendampingi.
Dari hasil penggerebekan tersebut, ditemukan sebanyak 160 CPMI ditampung di salah satu Balai Latihan Kerja (BLK) milik PT. Zam Zam Perwita, Kecamatan Jati Sampurna, Bekasi. Diketahui, pengelola BLK tersebut diduga adalah Saleh Alatas, yang juga mengelola Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) PT. Assami Ananda Mandiri.
BP2MI kemudian melimpahkan kasus dugaan penempatan ilegal PMI tersebut kepada Polres Metro Bekasi Kota, dan telah dibuatkan laporan polisi. Informasi yang diperoleh BP2MI, penyidik Polres Metro Bekasi, telah memeriksa beberapa CPMI sebagai saksi, mewakili 160 korban penempatan ilegal.
Benny melanjutkan, PT Zam Zam Perwita berdasarkan keputusan Dirjen PPTK dan PKK Kementerian Ketenagakerjaan, saat ini dijatuhi hukuman penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha penempatan PMI selama tiga bulan, dan penetapan tunda pelayanan melalui Keputusan Kepala BP2MI.
“Jadi di saat perusahaan bersangkutan menjalani sanksi tidak boleh beroperasi, justru di saat itulah perusahaan melakukan penampungan dan upaya penempatan secara tidak resmi. Menurut saya, ini adalah penghinaan terhadap institusi negara dan pelecehan pada hukum bernegara,” tegasnya.
Selanjutnya, pada tangal 1 Oktober 2022, tim BP2MI melakukan pemulangan para korban ke daerah asal. Dari 160 orang CPMI, 37 orang dengan sukarela bersedia ikut dipulangkan ke daerah asal, sedangkan selebihnya diduga karena terdapat ancaman dan bujuk rayu dari sindikat dan calo, mereka tidak bersedia ikut Tim BP2MI dan masih berharap untuk diberangkatkan ke Arab Saudi. 37 CPMI tersebut dibawa ke kantor BP3MI DKI Jakarta.
Namun, upaya penempatan ilegal terus berlanjut. Pada hari Selasa, tanggal 4 Oktober 2022, Tim BP2MI berhasil mendapati PT. Zam Zam Parwita yang akan memberangkatkan paca CPMI ke Arab Saudi. Selanjutnya ke 18 CPMI tersebut dibawa menuju Shelter BP3MI DKI Jakarta untuk diberikan perlindungan.
“Berdasarkan kejadian pencegahan di Bandara tersebut, maka keesokan harinya pada 5 Oktober 2022, Tim BP2MI menuju ke BLK PT. Zam Zam Perwita untuk mengamankan para CPMI yang masih berada di sana. Adapun tim berhasil mengamankan 89 CPMI dan membawa mereka ke Shelter BP3MI DKI Jakarta untuk didata dan diberikan perlindungan,” tutur Benny.
Saat ini, seluruh CPMI yang berada di Shelter BP3MI DKI Jakarta telah dipulangkan ke daerah asal. Proses penanganan kasus oleh pihak Polres Metro Bekasi Kota juga telah masuk pada tahap penyidikan.
Atas hal tersebut, Benny menyatakan apresiasinya kepada Polda Metro Jaya beserta jajaran. “Alhamdulillah, saya ingin memberikan apresiasi kepada jajaran Polda Metro Jaya, Polres Bekasi Metro, dan juga Polsek Bekasi, karena malam saat penggerebekan dilakukan, koordinasi kami lakukan dan aparat Bapak Kapolda turun dengan cepat, dan kami bersama sama melakukan penggerebekan,” ucap Kepala BP2MI.
Sementara itu, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran, menjelaskan terkait dengan keterlibatan PT. Zam Zam Perwita, pihaknya telah menaikkan ke tahap penyidikan. Oleh karena itu, apabila telah naik ke tahap penyidikan, penempatan secara ilegal telah terjadi dan tinggal menemukan tersangkanya.
“Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak lama, saya sudah perintahkan Kasubdit Renakta (Remaja, Anak, dan Wanita) yang salah satu fungsi dan tugasnya adalah melakukan penyidikan tindak pidana penempatan pekerja migran secara ilegal bisa segera dituntaskan. Kita tidak main-main, kita serius dalam hal ini,” tegas Fadil.
Fadil juga menyatakan ketegasannya atas penegakan hukum kepada P3MI terkait. “Tersangka yang terlibat dalam penempatan secara ilegal di PT. Zam Zam Perwita, saya kira kita akan kejar bukan hanya penempatan ilegal, tapi juga tindak pidana yang menyertainya. Misalnya kalau ada di dalamnya transaksi keuangan yang menurut kita diperoleh dari hasil kejahatan, tentu akan kita kenakan pasal pencucian uang,” pungkasnya. (gardo)