Tidak diragukan lagi bahwa Indonesia memiliki tujuan wisata dan kekayaan budaya yang sangat luar biasa. Untuk meningkatkan potensi wisata dan budaya itu, maka diperlukan pelayanan jasa pariwisata yang berkualitas.
Terkait itu, Kemenparekraf meresmikan 17 Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata.
“17 Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata (LSU) diharapkan mendorong dipenuhinya standar usaha dan peningkatkan kualitas layanan pelaku usaha di sektor pariwisata,” ujar Menparekraf, Mari Elka Pangestu saat Launching Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata di Balairung Soesilo Soedarman, Gedung Sapta Pesona, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (10/9).
Menparekraf mengatakan, 17 LSU sudah dicanangkan sejak dikeluarkannya UU Pariwisata tahun 2009 silam. Hal ini pun jadi salah satu cara untuk menghadapi MEA (Masyarakat Ekonomi ASEAN) di tahun 2015.
“MEA di 2015 nanti adalah perdagangan bebas barang, jasa, investasi dan perpindahan orang-orang yang mana salah satunya adalah sektor pariwisata. Untuk itu, 17 LSU ini bakal menerapkan standar dan sertifikasi pelaku usaha dan jasa wisata dalam persaingan negara-negara ASEAN,” papar Mari.
Pelaku usaha itu terdiri dari hotel, biro perjalanan, taman rekreasi, wisata selam, spa dan lain-lain. 17 LSU bakal bekerja untuk terus meningkatkan kualitas di sektor pariwisata dari segi pelayanan, produk yang ditawarkan, daya tarik dan daya saing.
17 LSU tersebut adalah PT Sucofindo International, PT Sai Global Indonesia, PT Mutu Indonesia Strategis Berkelanjutan, PT Tribana Jasa Wisata, PT Graha Bina Nayaka, PT El John Prima Indonesia, PT Indonesia Certification Services Management, PT Sertifikasi Usaha Pariwisata Indonesia, PT Tuv Rheinland Indonesia dan PT Mutuagung Lestari di Jakarta.
Sedangkan di Bandung ada PT Enhai Mandiri 186 dan PT Karsa Bhakti Persada. Di Yogyakarta ada PT Bhakri Mandiri Wisata Indonesia dan PT Bhakti Mandiri Wisata Indonesia. Di Surabaya ada PT Megah Tri Tunggal Mulia dan di Semarang ada PT Sertifindo Wisata Utama. Terakhir di Denpasar ada PT Sertifikasi Usaha Pariwisata Nasional.
“Inti dari standar bidang usaha pariwisata yakni produk, pelayanan, dan pengelolaan,” demikian Menparekraf  . (gr)
Foto: ilustrasi