Kemenkeu Terbitkan PMK 109/2024 untuk Efisiensi Proyek Pemerintah

JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 109 Tahun 2024 guna memberikan kepastian hukum dan menyederhanakan proses pemberian pembebasan bea masuk. Aturan ini khusus untuk impor barang terkait proyek pemerintah yang dibiayai melalui pinjaman atau hibah luar negeri. PMK ini mulai berlaku efektif pada 23 Januari 2025 setelah diundangkan pada 24 Desember 2024.

Bacaan Lainnya

Menurut Budi Prasetiyo, Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, penerbitan PMK ini bertujuan mendorong efisiensi biaya dan mempercepat realisasi proyek nasional. “Dengan regulasi ini, kita berharap pelaksanaan proyek pemerintah menjadi lebih terarah, efisien, dan memberikan dampak langsung kepada masyarakat serta perekonomian nasional,” ungkapnya.

Ruang Lingkup Proyek Pemerintah

Budi menjelaskan, proyek yang dimaksud meliputi berbagai kegiatan kementerian/lembaga atau pemerintah daerah, seperti pengaturan, pelayanan, pembangunan, pemberdayaan, dan perlindungan masyarakat. “Regulasi ini memastikan bahwa barang impor untuk proyek pemerintah mendapatkan pembebasan bea masuk, tentunya sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan,” tambahnya.

PMK 109/2024 mengatur fasilitas pembebasan bea masuk atas barang impor yang berasal dari luar negeri atau pusat logistik berikat (PLB). Fasilitas serupa juga berlaku untuk barang yang dikeluarkan dari gudang berikat, kawasan berikat, kawasan ekonomi khusus, atau kawasan bebas, asalkan digunakan untuk proyek pemerintah.

Pengajuan Permohonan Elektronik

Proses pengajuan pembebasan bea masuk dilakukan melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW). Kementerian/lembaga atau pemerintah daerah wajib mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan melalui Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai atau Kepala KPU Bea Cukai. “Setiap permohonan akan diteliti secara mendalam sesuai persyaratan yang berlaku,” jelas Budi.

Ia juga menegaskan bahwa barang yang mendapatkan fasilitas pembebasan tetap tunduk pada ketentuan larangan atau pembatasan (Lartas) saat importasi atau pengeluaran. “Ketentuan ini penting untuk melindungi kepentingan masyarakat dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi,” ujar Budi.

Pengawasan dan Sanksi

Untuk memastikan implementasi aturan ini berjalan dengan baik, Bea Cukai akan melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) berbasis manajemen risiko. Jika ditemukan indikasi penyalahgunaan fasilitas, audit akan dilakukan oleh unit terkait. “Kalau terbukti ada pelanggaran, kementerian/lembaga atau pemerintah daerah wajib membayar bea masuk yang terutang beserta sanksi administrasi,” tegasnya.

Dampak Positif bagi Proyek Nasional

PMK 109/2024 dianggap sebagai langkah strategis untuk mendukung efisiensi dan percepatan proyek pemerintah. Dengan aturan ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan keberlanjutan pembangunan ekonomi. Selain itu, sinergi antara Bea Cukai dan pihak terkait diharapkan dapat memperkuat tata kelola keuangan negara.

“Bea Cukai akan terus memastikan bahwa fasilitas ini digunakan sebagaimana mestinya, demi mendukung agenda pembangunan nasional dan melindungi kepentingan masyarakat,” tutup Budi. ( Rahmat Kurnia Lubis)

Pos terkait