Kemendikdasmen Dorong Pemerataan Guru Melalui Redistribusi ASN Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Ilustrasi Guru ASN untuk Redistribusi pada Satuan Pendidikan Masyarakat

JAKARTA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 terkait redistribusi Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) pada satuan pendidikan masyarakat. Regulasi ini bertujuan untuk mengatasi kesenjangan distribusi tenaga pendidik, baik di sekolah yang dikelola pemerintah daerah maupun yang dikelola masyarakat, dengan mengacu pada data kebutuhan guru dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Bacaan Lainnya

Kriteria Guru ASN yang Diredistribusi

Guru PNS dan Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang akan diredistribusi harus memenuhi sejumlah syarat, seperti memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi terakreditasi, penilaian kinerja minimal “Baik” selama dua tahun terakhir, serta bebas dari pelanggaran hukum dan penyalahgunaan zat berbahaya.

“Redistribusi ini memastikan guru yang ditempatkan memiliki kualitas yang sesuai dengan kebutuhan pendidikan di sekolah-sekolah masyarakat,” ujar Mendikdasmen dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (14/1).

Syarat Sekolah Penerima Redistribusi Guru

Satuan pendidikan masyarakat yang menerima redistribusi juga memiliki ketentuan khusus, termasuk memiliki izin operasional dari pemerintah daerah, terdaftar di Dapodik minimal tiga tahun, serta melaksanakan kurikulum resmi dari kementerian. Selain itu, sekolah tersebut harus memiliki anggaran pendidikan yang lebih kecil daripada kebutuhan operasionalnya.

“Kami berharap langkah ini dapat membantu sekolah-sekolah swasta yang kekurangan guru agar dapat memberikan pendidikan berkualitas bagi peserta didik,” lanjut Mendikdasmen.

Proses Redistribusi Guru ASN

Redistribusi guru ASN dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dengan rekomendasi Tim Pertimbangan Redistribusi Guru ASN. Tim ini melibatkan unsur Dinas Pendidikan daerah serta badan kepegawaian setempat. Redistribusi berlangsung selama empat tahun dan dapat diperpanjang satu kali apabila kebutuhan guru di lokasi tersebut belum terpenuhi.

Mendikdasmen juga menegaskan pentingnya pengawasan dan pelaporan terkait redistribusi ini. “Pemda wajib melaporkan pelaksanaan redistribusi kepada kementerian secara berkala melalui Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang menangani guru,” katanya.

Dengan regulasi ini, diharapkan pemerataan kualitas pendidikan dapat terwujud, baik di sekolah negeri maupun sekolah masyarakat. “Kami percaya, langkah ini adalah bagian dari reformasi pendidikan untuk masa depan generasi muda Indonesia,” tutup Mendikdasmen. (RK)

Pos terkait