Gubsu Teken Ingub PPKM Level 4 Medan, Perintahkan Bansos Cepat Disalurkan

oleh -462 views

Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi meneken Instruksi Gubernur (Ingub) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Kota Medan. PPKM level 4 di Medan diperpanjang hingga 9 Agustus 2021.

Edy memerintahkan agar sekolah dilakukan secara daring dan tempat usaha nonesensial diminta tutup. Sementara itu, kantor yang mengurusi urusan masyarakat yang tidak bisa ditunda diberlakukan kerja dari kantor atau work from office (WFO) 25 persen.

“Untuk supermarket dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan batas pengunjung 50 persen,” tulis poin ketiga dalam instruksi.

Apotek diizinkan buka selama 24 jam. Sementara itu, kegiatan di mal tidak diperbolehkan kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan jam operasional dan jumlah pengunjung dibatasi.

Pelaksanaan ibadah diminta diutamakan dari dari rumah masing-masing. Sedangkan tempat hiburan malam, seperti diskotek, griya pijat, bola sodok, hingga mandi uap, diminta ditutup.

Ingub PPKM Level 4 itu juga menjelaskan larangan pelaksanaan resepsi pernikahan. Untuk kegiatan olahraga diizinkan dengan syarat tanpa adanya penonton dan protokol kesehatan dijalankan dengan ketat.

“Wali Kota melarang setiap bentuk aktivitas/kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan,” tulis poin kelima dalam instruksi.

Wali Kota juga diminta melakukan sosialisasi penerapan protokol kesehatan kepada masyarakat. Selain itu, Wali Kota diminta mempercepat penyaluran bantuan sosial.

“Agar mempercepat proses penyaluran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial yang bersumber dari APBD,” tulis poin kedelapan huruf a dalam instruksi ini.

Dalam instruksi ini juga disiapkan sanksi bagi Wali Kota Medan jika tidak menjalankan instruksi. Sanksi kepada Wali Kota ini disesuaikan dengan Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah.

“Dalam hal Wali Kota tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Instruksi Gubernur ini, dikenakan sebagaimana diatur dalam Pasal 67 sampai dengan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” tulis poin kesepuluh huruf a isi instruksi tersebut.

Dalam poin kesepuluh huruf b dijelaskan pelaku usaha yang tidak patuh dapat diberi sanksi sampai penutupan tempat usaha. Pada poin kesepuluh huruf c dijelaskan setiap orang yang tidak patuh juga dapat dikenai sanksi sesuai dengan Undang-Undang tentang Karantina Kesehatan. (ima)