JAKARTA – Tim operasi peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) yang dilindungi dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Kementerian LHK pada hari Kamis (5/6/2020) berhasil mengamankan TSL di dua tempat di Kabupaten Garut. Tim berhasil mengamankan 3 batang pipa rokok yang diduga dibuat dari gading Gajah Sumatera (Elephas maximus) dari tangan RGK, warga Desa Padaasih, Kec. Pasir Wangi Kab. Garut, dan 10 ekor burung dilindungi milik seorang ibu berumur 70 tahun di Kec. Lengkong, Kab. Garut.
Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Sustyo Iriyono, kembali menegaskan bahwa upaya ini merupakan komitmen Kementerian LHK dalam melindungi dan melestarikan sumber daya alam hayati.
“Perdagangan satwa dilindungi adalah kejahatan yang luar biasa, melibatkan banyak aktor dan bahkan aktor antarnegara, bernilai ekonomi tinggi, serupa dengan kejahatan narkoba dengan sel jaringan yang terputus-putus,” ujar Sustyo.
Terbongkarnya kepemilikan RGK terhadap bagian tubuh satwa dilindungi merupakan pengembangan kasus penangkapan pemilik gading gajah, PE, oleh Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau akhir Februari 2020 lalu. Diketahui PE yang ditangkap di Pekanbaru akan mengirimkan gading gajah kepada RGK.
Setelah dilakukan pendalaman dan pengumpulan informasi, Tim Operasi berhasil mengamankan, RGK beserta 3 batang pipa rokok terbuat dari gading gajah berukuran 18 cm, 12 cm, dan 10 cm. RGK, mengaku berencana akan menjual kembali pipa rokok miliknya dengan harga berkisar 500 ribu hingga 4,5 juta rupiah. RGK mengaku hanya memiliki 2 pipa rokok dari gading gajah tersebut, sisanya merupakan titipan temannya untuk dijual kembali. Kedua pipa rokok dari gading milik RGK diakui diperoleh dari beberapa pihak di Garut.
Tim Operasi kemudian mengamankan pelaku dan barang bukti ke Pos Gakkum Kementerian LHK di Kota Bandung, serta melakukan pemeriksaan terhadap RGK. Selanjutnya, penyidik berencana melakukan uji forensik pipa rokok tersebut untuk memastikan asal pipa rokok memang benar terbuat dari gading Gajah Sumatera dan kemudian melanjutkan proses penyidikan.
RGK diduga melanggar Pasal 21 ayat 2 huruf d jo Pasal 40 ayat 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda maksimum Rp 100 juta.
Sementara itu di Kec. Lengkong, pengamanan terhadap burung dilindungi dilakukan setelah tim memperoleh informasi dari masyarakat. Tim Operasi Peredaran TSL berhasil mengamankan 10 jenis burung dilindungi dari seorang ibu, yaitu 3 ekor Kakatua Jambul Kuning (Cacatua sulphurea),
4 ekor Nuri Kepala Hitam (Lorius lory), 1 ekor Bayan Merah (Eclectus roratus), dan 2 ekor Nuri Kepala Merah (Eos Borneo).
Berdasarkan pengakuan pemilik, seluruh burung tersebut diperoleh dari pemberian atau titipan anak-anak pemilik yang diperoleh dari pasar burung di Jakarta dan Garut.
Saat ini Tim Operasi telah mengamankan seluruh burung dilindungi dan menitip rawatkan di Lembaga Konservasi Cikembulan Garut melalui BBKSDA Jawa Barat. Lebih lanjut, Tim Operasi melaksanakan pengumpulan data dan informasi penjualan burung dilindungi di Kab. Garut dan Jakarta. (red)