Pelaksanaan rutin setiap tahun Festival Teater tingkat Kotamadya Jakbar (FTJB) 2014 menyisakan persoalan. Pasalnya Komite Teater Dewan Kesenian Jakarta (DKJ) menolak jumlah finalis sebanyak 5 grup yang dikirim asosiasi Indraja (Ikatan Drama Jakarta Barat). Alasan DKJ karena tidak sesuai dengan Pedoman FTJ 2010 yang dipakai selama ini. Dimana disebutkan pengiriman maksimal tiga grup dari masing-masing wilayah. Sementara Indraja menilai, pedoman itu tidak sah atau belum mengikat karena belum diundangkan yang ditandai tidak adanya tanda tangan maupun surat keputusan dari lima asosiasi wilayah provinsi DKJ.
Ketua umum Indraja Heryanto SE mengatakan, sebagai organisasi yang mewadahi puluhan grup teater di Jakbar, tentu harus mengakomodir hasil penilaian dewan juri berupa Surat Keputusan (SK) Dewan Juri FTJB yang memutuskan ada lima grup finalis yang dikirim mewakili Jakbar, dan menampung aspirasi grup-grup peserta FTjB 2014 sebagai anggota. Karena DKJ bertahan dengan pedoman dan Indraja bertahan pada SK Dewan Juri, maka Indraja menggelar pertemuan dengan lima asosiasi seluruh wilayah DKI Jakarta, seperti Itera (Ikatan Teater Jakarta Utara), Ikatamur (Ikatan Teater Jakarta Timur, Atap (Asosiasi Teater Jakarta Pusat, dan Sintesa (S) dan tentu saja Indaraja. Dimana hasil pertemuan lima asosiasi ini menolak pemberlakuan Pedoman FTJ karena alasan belum adanya incrah atau ikatan sah, karena itu meminta DKJ untuk dapat menerima sekaligus melaksanakan SK Dewan Juri FTJB 2014. Dan untuk mengundangkan Pedoman FTJ itu, lima asosiasi meminta DKJ untuk menggelar pertemuan besar dengan lima asosiasi untuk membahas, menyempurnakan Pedoman FTJ 2010 dan diundangkan, tapi berlaku pada 2015 nanti.
Karena itu lima asosiasi dapat memahami dan menerima alasan Indraja mengirimkan SK Dewanb juri FTJB 2014 dengan isi sebanyak 5 grup finalis.
“Saya yakin Komite Teater Dewan Kesenian Jakarta dapat menerima sekaligus melaksanakan rekomendasi yang dicapai oleh pertemuan lima asosiasi. Apalagi pertemuan ini bukan sengaja digalang oleh Indraja, tapi adanya sinyal dari Komite Teater pada pertemuan terdahulu. Saya awalnya menanyakan pada Komite Teater tentang apa keberatannya menerima SK dewan juri FTJB 2014 dari Indraja? Komite Teater beralasan karena berpedoman pada Pedoman FTJ 2010. Nah, karena ada celah mengenai belum diundangkannya pedoman itu seperti diakui lima asosiasi wilayah, maka tidak ada alasan Komite Teater untuk menolak bahkan harus mengabulkan,” kata Heryanto SE usai acara pertemuan di Sekretariat Indraja pada Minggu (21/9).
Ketua umum Ikatamur Zubir dan Ketua Umum Atap Maulana meyakinkan bahwa asosiasi lain tidak mungkin akan melakukan tuntutan serupa. Selain SK dewan jurinya tidak menyebutkan tentang kuota grup finbalis yang dikirim, tapi juga karena persoalannya mereka sudah menyelesailkan FTJ masing-masing tanpa adanya kekisruhan seperti terjadi di Indraja.
“Kami mengapresiasi apa yang terjadi di Indraja. Saya yakin bukan saja di Timur, pasti wilayah-wilayah lain tidak akan ikut-ikutan mengajukan tuntutan serupa. Karena mereka sudah mempercayakan dewan jurinya yang ditunjuk dan diangkat oleh asosiasi dan asosiasi sudah lebih dulu mensosialisasikan keputusan dewan juri. Karena itu bukab persoalan setuju dan tidak setuju, tapi memang harus didukung SK Dewan Juri itu. Karena bisa saja, tahun-tahun mendatang terjadi di wilayah luar Jakarta Barat,” ujar Zubir diamini Maulana dan Echo Chatib dari Sintesa.
Kalau sampe iri-irian, lanjut zubir, malah jadi konyol. Apa lagi dalam SK Juri tidak mencatumkan klausul yang dikirim tiga atau lebih grupnya. “Yang penting dibela juri. Kalau menurut juri ada kelayakan dan bisa dipertanggungjawabkan dengan disertai catatan-catatan, maka itu harus didukung. Karena asosiasi hanya memfasilitasi untuk selanjutnya mempertanggungjawabkan SK Juri itu,” cetusnya.
Namun Ketua umum Itera Muhammad Yusro yang kelihatan terlalu hati-hati. Menurut dia, dimana pun dunianya harus mengikuti aturan. Memang sayang aturan dalam Pedoman FTj itu masih banyak kekurangannya atau multi tafsir sehingga perlu disempurnakan.
“Memang Pedoman itu dulu dibuat oleh lima asosiasi juga. Tapi ada yang tidak ikut tanda tangan untuk sepakat seperti Indraja. Kenapa DKJ tidak langsung mengundangkan Pedoman FTj itu, karena ada pasal terakhir yang berbunyi, DKJ harus memfasilitasi grup-grup senior atau lulusan FTj setelah 3 kali menang dengan cara kurasi untuk show. Nah, pertemuan ini saya lihat bagian dari lobi-lobi. Tidak ada salahnya, asal kita semua ketemu kata mufakat. Saya usulkan dibuatkan jadi semacam rekomendasi yang nanti dikirim ke DKJ,” ujar Yusro.
Hal senada ditambahkan Ediyan. Anggota SC (steering committe) FTJ dari Jakbar ini mengakui, ada lagi pasal-pasal yang ditolak DKJ, seperti tentang predikat senior harus berturut-turut atau boleh dengan cara koleksi dalam waktu lima tahun. “Jadi ketahuan dari semua kelemahan Pedoman FTJ itu, maka Komite Teater DKJ tidak perlu bertahan dengan berpegangan pada pedoman untuk menolak SK Juri. Maka pertemuan ini tentu saja lebih mengikat nantinya,” pungkasnya. (sng/gr)