EM Se Bogor Raya Desak Polres Bogor Segera Tangkap Pelaku Kasus Pelecehan Remaja Asal Ciseeng

Bogor

Kordinator BEM SE-BOGOR Raya, Hanif Abdullah langsung bergerak cepat, Setelah Mendengar Kabar adanya Kasus pelecehan yang menimpa seorang remaja putri berinisial S usia 16 thn, asal Ciseeng, Kabupaten Bogor, yang telah terjadi sejak enam bulan lalu hingga kini belum Ada Tindak Lanjut perkembangan kasus tersebut.

Dalam siaran pers nya kepada media, ia menceritakan “Saya selaku kordinator BEM Se Bogor Raya Langsung cepat Silahturahmi dan Menanyakan Kasus Tersebut ke kediaman rumah Korban di daerah Desa Karihkil, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor, Untuk Berdiskusi dengan Orang tua Korban dan Korban, guna mendengarkan keluh kesah, pada Hari Jum’at tanggal (7 Februari 2025) Pukul 20.00 Wib s/d Selesai.

“Setelah Saya Mendengar Penjelasan dari korban S (16) Dan Orang Tua Korban MT Dan IT, Saya Sangat Kecewa atas Kinerja Polres Kabupaten Bogor, yang diduga telah Mendiamkan Kasus Pelecehan Anak dibawah umur Yang Berusia 16 thn Di Ciseeng, Kabupaten Bogor. yang mana Sudah 6 Bulan Laporan dari Keluarga tidak ada tindak Lanjutnya dan tidak Ada Kejelasan dari pihak aparat penegak hukum Kepolisian.”katanya.

Ia menambahkan, Apakah karena warga yaitu korban dari rakyat biasa sampai tidak di Tindak lanjuti, Mereka kan juga warga Masyarakat Kabupaten Bogor, Harusnya bisa Mendapatkan Hak dan Keadilan dari Pihak Kepolisian, untuk Menindaklanjuti Kasus Kejadian Yang Menimpa Si Korban.” ujar Hanif Abdullah, hari, jum’at, (7/2/2025).

dengan adanya peristiwa ini kami dari Badan Eksekutif Mahasiswa Se Bogor Raya, menyatakan sikap Kecewa atas Kinerja Eksekutif Dan Legislatif Kabupaten Bogor, dari Unsur Pemerintah Daerah , Pemerintah Desa dan Dewan Perwakilan Rakyat Rakyat (DPRD) Yang Hanya Terdiam. Tidak ada Respon apapun Untuk Membantu Si Korban Mendapatkan Keadilan Dan Hak nya Sebagai Warga, Harusnya mereka bisa Membantu Keluarga Korban, untuk Bisa dapat Memproses Si Pelaku Sesuai Prosedur Hukum Yang Ada.

Hanif Abdullah Menegaskan akan Mengadvokasi Si Korban Untuk Mendapatkan Hak Dan Keadilan nya, dan Akan Mengawal Kasus Ini Sampai Tuntas, Sampai Si Pelaku Mendapatkan Hukuman Akibat Apa Yang di Lakukannya sesuai Hukum dan Prosedur yang ada.” Pungkasnya.

Hingga berita ini dimuat wartawan masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya.

Pos terkait