DPD Dukung Pemerintah Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar

Nono Sampono, Wakil Ketua DPD RI

JAKARTA – Sebanyak 1528 orang saat ini telah terpapar Covid-19, dinyatakan sembuh 81 orang, dan meninggal dunia 136 orang, serta data-data dari berbagai Negara yang terus mengalami peningkatan dampak Covid-1.

DPD RI mendukung langkah lanjutan Pemerintah dalam rangka penanganan dan penanggulangan pandemik covid-19 dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), sebagai implementasi dari Undang Undang (UU) No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Hal ini ditegaskan Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono dalam siaran persnya yang diterima wartawan, Rabu (1/4/2020) di Jakarta, dalam mencermati perkembangan penyebaran serta penanggulangan Covid-19.

Disamping itu masih ada masyarakat Indonesia yang tidak patuh aturan, tidak disiplin, bahkan menyepelekan masalah, yang bisa berakibat terjadinya peningkatan eskalasi sosial atau Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas). Oleh karena itu, menurut Nono, Pemerintah perlu mempersiapkan langkah tegas untuk dapat mengatasinya, dengan menggunakan landasan hukum yang sudah ada.

DPD menghimbau Pemerintah agar tetap menyiapkan logistik dan dana yang cukup untuk mengantisipasi meluasnya dampak pandemic Covid-19, serta secara khusus memenuhi kebutuhan ekonomi masyarakat bawah dalam bentuk bantuan langsung.

Nono berpandangan Pemerintah dapat mendelegasikan kewenangan penanganan dan penanggulangan Covid-19 kepada Pemerintah Daerah. Kecuali daerah-daerah yang kondisinya berat dan memiliki kekhususan seperti DKI Jakarta, Pemerintah Pusat tetap melakukan pendampingan, penanganan dan pengendalian secara langsung.

Pemerintah juga diimbau untuk menyiapkan infrastruktur, sarana dan prasarana yang memadai guna mengantisipasi kemungkinan dampak Covid-19 yang lebih luas, serta secara khusus memperhatikan kesehatan, keselamatan dan kesejahteraan tenaga medis di lapangan.

Seluruh anggota DPD RI yang tersebar di daerah pemilihan masing-masing diminta untuk melakukan pengawasan dan memonitor hal-hal tersebut diatas serta mendukung Pemerintah Daerah dalam upaya penanganan dan penanggulangan covid-19.

DPD juga menghimbau Pemerintah dan lembaga penyelenggara Pemilihan Umun ( PEMILU) untuk menunda tahapan dan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah ( PILKADA ) Serentak 2020, kata Nono Sampono (gr/red) .

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *