JAKARTA – Merebaknya Covid-19 atau virus corona membuat pemerintah memutuskan untuk menggeser cuti bersama Idul Fitri 2020 dari semulai Mei menjadi akhir Desember 2020 mendatang.
Perubahan diputuskan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri (RTM) yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy.
“Betul (cuti bersama Idul Fitri digeser), tanggal 28 Oktober dan 28 sampai 31 Desember,” ujar Menko PMK Muhadjir Effendy saat, Kamis Kamis (9/4/2020).
Muhadjir menerangkan, revisi ini akan mengubah Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 174 Tahun 2020, Nomor 01 Tahun 2020 dan Nomor 01 Tahun 2020.
Kebijakan ini, kata Muhadjir, menindaklanjuti arahan Presiden dalam Ratas Antisipasi Mudik Lebaran pada 2 April 2020 terkait Imbauan Tidak Mudik dan Penggantian Libur Lebaran tahun 2020.
Berdasarkan kesepakatan rapat, beberapa perubahan cuti bersama yakni libur Idul Fitri tetap pada 24-25 Mei 2020. Tambahan cuti bersama Idul Fitri semula 26-29 Mei 2020, dicabut dan digeser ke akhir tahun pada 28-31 Desember 2020 dan 28 Oktober atau menambah cuti Maulid Nabi.
Turut dalam rapat ini Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, Menpan RB Tjahjo Kumolo, Menaker Ida Fauziyah, Menag Fachrur Razi, Menparekraf Wisnutama, Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo, Kapolri Idham Azis dan perwakilan K/L terkait lainnya. (gr)