SERDANG BEDAGAI – e-Warung yang melibatkan pengguna Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), namun dibungkus dalam proyek Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Sergai Sumatera Utara heboh.
Pasalnya beredar kabar kalau oknum Kepala Dinas (Kadis) Sosial, berinisial If diciduk Tim Opsnal Reskrim Polres Sergai bersama satu orang yang masih dirahasiakan namanya, di Rumah Makan Cindelaras di Dusun Rampah Kiri Desa Seirampah kecamatan Seirampah, Kamis (21/1/2021) jam 14.00 wib.
Awak media yang mencoba mengkonfirmasi Kapolres Sergai AKBP Robinson Simatupang, atau Kasat Reskrim AKP Pandu Winata, Jumat (22/1/21) tidak berhasil, kedua Pejabat tersebut terkesan mengelak.
Menjelang Maghrib, awak media yang tetap menunggu penjelasan dari Kapolres, tak juga mendapat kabar apapun. Sementara berhembus kabar kalau soal ini lagi gelar perkara di Ditkrimsus Polda Sumut.
Hasil penelusuran media ini dari berbagai sumber, diperoleh informasi kalau Kadis Sosial Sergai siang itu bertemu dengan seorang warga Desa Sei Rejo berinisial A (32), yang diketahui berprofesi sebagai pengusaha.
Saat keduanya berbincang sembari makan, tiba-tiba personil Sat Reskrim Polres Sergai menyergap mereka. Salah seorang dari yang diciduk itu, sempat berdebat dengan petugas, tapi polisi bersikukuh membawa keduanya ke Mapolres Sergai.
Beberapa wartawan yang mencoba mengkonfirmasi kejadian ini tadi malam, kepada Kasat Reskrim AKP Pandu Winata soal berapa jumlah barang buktinya, hanya mendapat jawaban singkat, “ya benar dalam kasus OTT dan masih diperiksa,” katanya.
Sumber lain juga menyebutkan, diduga A ingin menjadi distributor BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai), berupa sembako dari Kementerian Sosial yang pendistribusiannya melalui Kadis Sosial Sergai.
Kapolres Sergai AKBP Robinson Simatupang didampingi Kasat Reskrim AKP Pandu Winata, akhirnya memberikan rilis, setelah Kasubbid Penmas Poldasu AKBP MP Nainggolan melakukan gelar perkara, kalau kasus ini digelar oleh Kriminal Khusus (Krimsus) Poldasu, Jumat (22/1/2021) pukul 21.00 malam di Mapolres Sergai.
Dalam penjelasannya AKBP Robin menjelaskan, kalau Kadis Sosial Sergai berinisial If terjaring OTT dengan bukti uang sebanyak Rp 30 juta, pecahan uang Rp 100 ribu sebanyak 300 lembar.
“Modusnya, selama ini If selaku Kadis kerap menakuti korban yang menjadi Distributor BPNT, jika tidak menyetor uang maka akan diganti dengan orang lain,” lanjut AKBP Robin.
Ketika ditanya wartawan, siapa nama oknum yang satu lagi, Kapolres mengatakan kalau hal itu sedang dalam pendalaman.
“Jadi bukan hanya sekali ini saja yang di lakukan tersangka kepada korban, dan untuk itu tersangka kita jerat dengan pasal 12 huruf B UU Tindak Pidana Korupsi nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman huku man seumur hidup atau minimal 4 tahun”, kata Kapolres. (aneb/ay)