SERGAI – Hasil Patroli malam minggu yang dilakukan oleh Polsek Perbaungan dalam mengantisipasi tawuran antar genk motor, ternyata membuahkan hasil berkat adanya saling kerjasama dan informasi yang diberikan sumber genk itu sendiri, Minggu (9/4//2023) sekitar pukul 00.45 dinihari.
Patroli yang dipimpin oleh Kapolsek Perbaungan AKP Nanti Pandiangan dan Kanit Res Ipda Raja Kaya Haloho, beserta seluruh Kanit dan anggota dijajaran Polsek Perbaungan dilakukan cukup terstrukrur.
“Kami semula menggali informasi dari anggota beberapa genk motor yang ada di Perbaungan, kalau malam ini ada gejala bakal ada tawuran antara genk motor dari Perbaungan dan genk motor dari Lubuk Pakam. Beberapa genk motor di Perbaungan sudah menyatakan tidak aktif, tapi masih ada beberapa genk motor lagi yang masih eksis dan mereka melalui medsos kerap genk yang lain salah satunya genk Gopla”, jelas Kanit Res Ipda Raja Kaya Haloho.
Dipaparkan oleh Ipda Raja Kaya Haloho kalau beberapa genk motor di Perbaungan sudah terdata, baik “gacok” atau pentolannya dan sudah melakukan penggalangan dengan aparat desa dan orangtua dari anggota genk.
“Kerjasama itu sudah kita lakukan, karena kalau tertangkap oleh aparat polisi yang jelas orangtuanya pasti terseret, kalau tidak maka akan kita teruskan keranah hukum. Jangan dikira kalau anak di bawah umur nggak bisa dihukum, masih ada peradilan anak dan pastinya dasar hukumnya juga ada.
“Konsekwensinya, kalau anaknya tidak mau terjerat dalam kasus hukum ya harus mengawasi kelakuan dan pergaulan anaknya sendiri. Kita tidak cukup hanya memberi kebutuhan materi saja sama si anak, tapi kelakuan dan pergaulannya juga harus diperhatikan dan jangan berharap ada bantuan dari orang lain.
“Ini yang ditangkap sekarang ini, ada yang sudah 3-4 kali kami proses macam si Reza, Feri dan lainnya dari genk GOPLA ini sudah ada foto dan datanya sama kami. Nah, tentunya untuk kesekian kali ini, pasti orangtuanya akan datang lagi ke Polsek untuk menjemput anaknya dan alasan apalagi yang mau mereka katakan?” papar Ipda Haloho.
Padahal, lanjut mantan Kanit Ekonomi di Polres Sergai itu, kalau benar-benar Polisi menjerat pelaku yang membawa senjata tajam, seperti Pedang, Parang, Samurai atau Clurit dengan UU Darurat yang masih berlaku, ancaman hukumannya 20 tahun dan minimal paling rendah 5 tahun, maka sudah pasti nggak bisa sekolah anak mereka nanti.
“Kita berharap, sinergitas utama para orangtua yang anaknya sudah remaja, dengan aparatur desa, Polisi dan Babinsa harus dilakukan. Agar deteksi dini dengan pergaulan si anak bisa diantisipasi, jangan nanti si anak sudah terjerumus ke dalam masalah pidana yang bisa dijerat hukum, baru orang tuanya merasa menyesal, ” tandas Kanit Res.
Pantauan awak media ini, hasil patroli personel Polsek Perbaungan menciduk 8 remaja yang terindikasi anggota geng motor GOPLA. Para remaja ini beralamat di kawasan Jambur Pulau, Kampung Juani, Melati dan Lestari Dadi kecamatan Perbaungan.
Sementara genk motor Kodrat dan Rahasia Kosong yang berbasis di Pasar Bengkel, hasil pantauan tadi malam tidak ada melakukan pergerakan. (EB)