300 Bangunan Yang Ada di Kota Yogyakarta Masuk Warisan Budaya

Foto ilustrasi: stasiun-tugu Yogyakarta. (ist)

SEKITAR 300 bangunan warisan budaya yang ada di Kota Yogyakarta dengan kondisi yang beragam, yaitu digunakan sebagai tempat tinggal hingga tempat usaha. Bangunan budaya yang menjadi objek kajian adalah bangunan yang ditetapkan melalui Keputusan Walikota Yogyakarta Nomor 789/KEP/ 2009 tentang bangunan warisan budaya.

Foto ilustrasi: stasiun-tugu Yogyakarta. (ist)
Foto ilustrasi: stasiun-tugu Yogyakarta. (ist)

“Dibutuhkan waktu sekitar tiga bulan untuk melakukan verifikasi dan kajian. Harapannya, tidak ada kendala apapun,” katanya, Minggu (14/2/2016).

Bacaan Lainnya

Eko menyebut, jika dari hasil kajian diketahui bahwa bangunan tersebut memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya, maka bangunan akan diusulkan untuk ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya.

“Tetapi jika dari hasil kajian diketahui bahwa bangunan memang tidak masuk kriteria bangunan cagar budaya, maka akan diputihkan,” katanya.

Jika suatu bangunan sudah berstatus sebangai bangunan cagar budaya, maka bangunan tersebut tidak diperbolehkan dibongkar dan diubah menjadi bangunan berarsitektur lain, namun masih dapat dialihfungsikan sehingga memiliki nilai tambah.

Sejumlah upaya yang dilakukan Pemerintah Kota Jogja untuk menjaga kelestarian bangunan bernilai budaya dilakukan dengan memberikan insentif pajak bumi dan bangunan serta menetapkan lima kawasan sebagai kawasan cagar budaya dan menguatkan posisi Kota Jogja sebagai salah satu Kota Pusaka.

Lima kawasan cagar budaya yang ditetapkan adalah Kotabaru, Kotagede, Pakualaman, Malioboro dan Kraton karena kawasan tersebut memiliki keunikan dalam berbagai sisi, salah satunya gaya bangunan di kawasan tersebut.

Masyarakat yang berkeinginan membangun atau merenovasi bangunan yang kebetulan berada di kawasan cagar budaya, maka arsitektur bangunan baru harus menyesuaikan arsitektur di kawasan itu. (gr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan