Pejabat Negara Tidak Dapat THR 2020

Sri Mulyani

JAKARTA – Menkeu Sri Mulyani Indrawati menyatakan presiden, wakil presiden, anggota DPR dan pejabat negara lainnya tidak akan mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) pada Lebaran 2020.

“Presiden, wapres, menteri, DPR, MPR, DPD, kepala daerah, tidak mendapatkan THR dengan keputusan tersebut,” kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, Selasa (14/4/2020).

Mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu menambahkan, PNS dan anggota TNI/Polri akan mendapatkan THR penuh namun tanpa tunjangan kinerja. Namun, keputusan itu hanya berlaku untuk PNS dan anggota TNI/Polri untuk eselon III ke bawah.

Untuk eselon I dan II, kata Sri Mulyani, Presiden memutuskan untuk tidak memberikan THR. Artinya, tak semua pejabat eselon selevel direktur dan dirjen tidak akan mendapatkan pendapatan tambahan saat Lebaran tahun ini.

“Jadi seluruh pelaksana dan eselon 3 ke bawah atau yang setera dengan eselon 3 mendapat THR dari gaji pokok dan tunjangan melekat, tidak dari tukinnya (tunjangan kinerja),” tambah Sri Mulyani. Selanjutnya para pensiunan juga mendapat THR.

“Pensiun juga dapat THR sesuai dengan THR tahun lalu, karena pensiun juga adalah kelompok rentan juga. Jadi THR dilakukan sesuai siklusnya sekarang dalam proses melakukan revisi perpres,” ungkap Sri Mulyani.

Sebelumnya, Sri Muylyani mengatakan bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2020 akan terkoreksi banyak. Dalam skenario berat, pemerintah memprediksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada posisi 2,3 persen dengan tekanan terbesar pada kuartal kedua.

“Kalau kita kondisi berat panjang, kemungkinan akan terjadi resesi dimana dua kuartal berturut-turut GDP (Gross Domestic Product) bisa negatif. Ini sedang kita upayakan untuk tidak terjadi. Memang sangat berat, namun ini kita menghadapi kondisi yang luar biasa dan kita coba atasi,” ungkap Sri Mulyani. (red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan