Beredar DVD Illegal Angguk Sri Panglaras

Foto ilustrasi: Tari Angguk (ist)

Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Sleman tidak pernah dimintai ijin dan tidak mengetahui bahwa ada pihak yang menggandakan dokumentasi video salah satu kegiatan dalam Festival Jathilan Tingkat Kabupaten Sleman 2016

SLEMAN – Akhir-akhir ini dipasaran umum telah beredar DVD illegal Angguk Sripanglaras dari Pripih Kulon Progo hasil rekaman dari salah satu pementasan dalam kegiatan Festival Jathilan Tingkat Kabupaten Sleman 2016 yang dilaksanakan pada tanggal 14-15 Juli 2016. Hal tersebut diketahui setelah pengurus Angguk Sripanglaras mengkonfirmasikan ke Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Sleman perihal tersebut.

Bacaan Lainnya

Demikian dinyatakan oleh Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Sleman Ir. AA Ayu Laksmidewi TP, MM, Jum’at 14 Oktober 2016 dikantornya Jl. KRT Pringgodiningrat No.13 Beran Sleman Yogyakarta.

Ayu menyatakan bahwa pihaknya telah mengundang kesenian Angguk Sripanglaras asal Pripih Kulon Progo untuk tampil dihari kedua dalam Festival Jathilan Tingkat Kabupaten Sleman 2016 yang dilaksanakan pada tanggal 14-15 Juli 2016 untuk menghibur masyarakat saat menunggu sidang dewan juri. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Sleman hanya melakukan perekaman pentas tersebut sebatas untuk dokumentasi internal dan bukan untuk konsumsi masyarakat umum.

Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Sleman tidak pernah dimintai ijin dan tidak mengetahui bahwa ada pihak yang menggandakan dokumentasi video salah satu kegiatan dalam Festival Jathilan Tingkat Kabupaten Sleman 2016. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Sleman juga tidak pernah memberikan copy DVD tersebut kepada pihak lain.

Dalam DVD tersebut terlihat jelas penampilan Angguk Sripanglaras dengan latar belakang Festival Jathilan Tingkat Kabupaten Sleman 2016, dengan logo-logo “Sleman Sembada”, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Sleman dan Dinas Kebudayaan DIY. Pihak dinas memang melakukan perekaman serupa yang asli untuk keperluan dokumentasi internal, akan tetapi bukan untuk diproduksi dan diperjualbelikan untuk masyarakat umum.

Apabila ternyata diberbagai tempat ditemui dan diperjualbelikan DVD dengan ciri-ciri tersebut adalah diluar tanggungjawab Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Sleman. (rl/gr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan